INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Sudah 17 Tahun Masyarakat Aceh Bayar Double Tax Akibat Zakat Pengurang Pajak Tak Jalan

Last updated: Senin, 20 November 2023 15:36 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung
Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung
SHARE

BANDA ACEH — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Persoalan zakat pengurang pajak terhutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju inflasi di Aceh pada Oktober 2025 mengalami peningkatan sebesar 4,66 persen secara tahunan. (Foto: Ist)
Harga Barang Naik, Aceh Alami Inflasi 4,66 Persen Oktober 2025

“Sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, Kadin Aceh meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Ketua Kadin Aceh Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

- ADVERTISEMENT -

Iqbal menjelaskan, persoalan Kekhususan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para Gubernur seterusnya.

Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menghadiri pelantikan pengurus HIPMI Aceh periode 2025–2028, di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur, Ahad malam (2/11).
HIPMI Diajak Ambil Peran dalam Program MBG di Aceh, Potensi Uang Beredar Capai Rp7 Triliun

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyurati Presiden RI terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzakki (wajib) zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Selanjutnya, pada 6 Juli 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Menteri Dalam Negeri c/q Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

“Berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pasal 35 UU Nomor 7 Tahun tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Aceh, dan Baitul Mal Aceh telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” bunyi surat Gubernur tersebut.

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). (Foto: Ist)
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Iqbal Piyeung panggilan akrab Muhammad Iqbal menambahkan, kemudian pada 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dan permintaan konsultasi.

- ADVERTISEMENT -

Dalam surat tersebut dijelaskan untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP).

Selanjutnya, pada 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan RI perihal permohonan menjadi Pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak Penghasilan Terutang.

“Sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan Terutang belum dapat dilaksanakan. Pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPR RI dan anggota DPD Aceh yang tergabung dalam Forbes mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan lebih kurang sudah 17 tahun diberlakukan UUPA sebagai legalitas kekhususan Aceh sekaligus peneguhan akan pemerintahan mandiri (self government) bagi Aceh.

Namun, hingga kini UUPA masih sebatas cek kosong bagi rakyat Aceh. Pasalnya masih ada sejumlah aturan dalam UUPA yang seharusnya dapat dilaksanakan namun tak kunjung dapat terealisasi ekses belum adanya aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pasal-pasal dalam UUPA.

Padahal aturan turunan tersebut sangat diperlukan bagi kepentingan rakyat Aceh.

Dirinya mengungkapkan, salah satu hal yang sangat berdampak bagi Aceh adalah persoalan zakat sebagai pengurang pajak.

Persoalan hal krusial seperti ini luput dibahas. Padahal bicara kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan hanya persoalan bendera tapi banyak persoalan kekhususan Aceh yang luput dari perhatian Gubernur, DPRA, DPR RI dan DPD.

“Seperti zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ternyata masyarakat juga dibebani kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) dalam menunaikan kewajiban pemasukan negara, yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ungkapnya.

Dirinya heran hingga kini telah 17 tahun kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak belum punya aturan turunan.

Padahal dengan adanya Peraturan Pemerintah Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diajukan oleh pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, negara tidak dirugikan sedikitpun karena tidak ada pengurangan penerimaan negara.

“Yang terjadi hanya pergeseran pos. Pemerintah tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan, bukan dihilangkan. Sementara di sisi lain masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda untuk membayar pajak dan juga zakat,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehakibatbayardoubleekonomijalanmasyarakatpajakpengurangsudahtahuntaktaxzakat
Previous Article Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan amanat saat memimpin apel pagi yang dihadiri para Asisten, Kepala Biro beserta pejabat Eselon III & IV dan jajaran Setda Aceh dan BPKA, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (20/11) ASN Pemerintah Aceh Diingatkan Jaga Netralitas dan Jangan Golput
Next Article Manajemen PSMS Medan mengadukan Persiraja Banda Aceh ke PSSI buntut ricuh saat laga di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh Sabtu malam (18/11/2023), yang berakhir imbang dengan skor imbang 0-0 Buntut Ricuh, Manajemen PSMS Adukan Persiraja ke PSSI dan Minta Diberi Sanksi

Populer

Ketua Komisi IV DPRK Sabang, Muhammad Ridwan
Umum
DPRK Sabang Minta Perketat Prokes di Pelabuhan Balohan Antisipasi Influenza A
Senin, 3 November 2025
Sebanyak 6 camat di jajaran pemko Banda Aceh mengalami pergantian. Pelantikan dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Senin (3/11). (Foto: Ist)
Aceh
Enam Camat di Banda Aceh Diganti
Selasa, 4 November 2025
Universitas Syiah Kuala mengajak mahasiswa waspada terhadap LGBT, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA lewat edukasi melalui kegiatan Indonesian Gender & Inclusion Forum (IGIF) 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Ahad (2/11).
AcehPendidikan
USK Edukasi Bahaya LGBT dan Seks Bebas kepada Mahasiswa
Minggu, 2 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). (Foto: Ist)
Ekonomi
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Senin, 3 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Penyerahan penghargaan dilakukan Wakil Direktur MURI, Osmar Susilo, kepada Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono di kantor XLSMART Tower, Jakarta, Senin (3/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

Smartfren Raih Rekor Nasional, Gelar Fun Run di 22 Kota Sepanjang 2025

Senin, 3 November 2025
Pemko Banda Aceh menjalin kerja sama dengan PT BPR Syariah Hikmah Wakilah dalam penyediaan fasilitas layanan perbankan berbasis syariah.
Aceh

Pemko Banda Aceh dan BPRS Hikmah Wakilah Jalin Kerja Sama Perbankan Syariah

Senin, 3 November 2025
Kacang koro sebagai salah satu komoditas pangan lokal unggulan Aceh yang dapat menjadi alternatif pengganti kedelai impor.
Ekonomi

Kacang Koro Diproyeksikan Jadi Pangan Lokal Unggulan Aceh

Senin, 3 November 2025
Ketua Umum BPP HIPMI Akbar H. Buchari melantik pengurus BPD HIPMI Aceh periode 2025–2028, Ahad, 2 November 2025 di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Akbar Buchari Lantik Pengurus HIPMI Aceh 2025–2028, Diketuai Said Rizqi Saifan

Senin, 3 November 2025
Pertamina Geothermal Energy (PGE) bersiap memulai pengeboran sumur eksplorasi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Seulawah Agam, Aceh Besar tahun ini.
Ekonomi

PGE Mulai Eksplorasi 190 MW Panas Bumi Seulawah, Minta Pemerintah Aceh Dampingi Pembebasan Lahan

Senin, 3 November 2025
Lomba Kopi Saring memeriahkan HUT ke-80 Brimob di Aceh yang berlangsung di Taman Budaya, Seutui, Banda Aceh, Ahad (2/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

Lomba Kopi Saring Meriahkan HUT ke-80 Brimob di Aceh

Minggu, 2 November 2025
Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. (Foto: Ist)
Ekonomi

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby Nasution

Minggu, 2 November 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengakui Bank Sumut masih kalah dan tertinggal dari Bank Aceh Syariah
Ekonomi

Bobby Nasution Akui Bank Sumut Kalah dari Bank Aceh Syariah

Minggu, 2 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?