Sudah 22 Tahun, Warga Sabang Belum Rasakan Manfaat kehadiran BPKS
“Kami mengharapkan bahwa semua aturan UUPA ini termasuk komunitas Sabang harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana,” kata Irawan lagi.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang Muhammad Nasir. Dia menyebutkan item terkait keberadaan BPKS Sabang tidak masuk dalam draf revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Muhammad Nasir mengatakan BPKS Sabang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000, tetapi hingga saat ini kawasan yang diharap mampu membangkitkan perekonomian kawasan tersebut belum juga berdenyut.
Dia menilai hal tersebut disebabkan beberapa aturan turunan UU terkait BPKS Sabang ini belum mengakomodir segala kegiatan yang dapat dilaksanakan di kawasan pelabuhan tersebut.
“Jadi apapun yang masuk atau diproses ekspor impornya di Pelabuhan Bebas juga tidak terasa di Sabang. Malah ada beberapa yang masuk itu juga dibatasi hanya untuk dikonsumsi atau hanya berputar di kawasan Sabang saja dan mungkin hal ini perlu kita atur di perubahan UUPA,” papar Muhammad Nasir.
Dia berharap kehadiran Pelabuhan Bebas Sabang tidak terbatas manfaatnya hanya untuk warga di Pulau Weh itu saja, tetapi juga dapat dirasakan secara luas oleh seluruh masyarakat Aceh.
Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sabang, T Afriansyah, justru mempertanyakan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 01/KM04/LBC01/2020 tentang Penetapan Kawasan Pabean di Container Terminal 1 (CT-1) Sabang.
Penetapan tersebut, menurut T. Afriansyah, bertolak belakang dengan status Pelabuhan Bebas Sabang di bawah pengelolaan BPKS.
“Saya tidak paham terkait hal ini, jadi untuk apa adanya BPKS dan untuk apa adanya pelabuhan kalau ada penetapan kawasan pabean. Baiknya ditutup saja,” tutur T. Afriansyah.
Di sisi lain, Ketua Forum Geuchik Sabang Adnan Hasyim, justru menyorot tentang sumber daya manusia (SDM) di BPKS Sabang. Dia menilai lemahnya peran BPKS selama ini lantaran badan tersebut tidak memiliki SDM yang mau bekerja.
“Sekarang jangan cari orang pintar, tapi malas dalam bekerja. Namun kita cari orang yang mau kerja. Jadi BPKS itu tidak salah, tetapi SDM-nya yang salah,” tegas Adnan. (IA)