Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sudah Disetujui OJK, Pj Gubernur Diminta Segera Lantik Komut Bank Aceh Bustami Hamzah

Sekda Aceh Bustami Hamzah

Kemudian dijelaskan pada Bagian Ketiga tentang Dewan Komisaris sebagaimana didalilkan dalam Pasal 22 ayat (1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan Bank Aceh Syariah dan memberi nasihat kepada direksi.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 32 disebutkan bahwa “Gubernur selaku Kepala Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah, melakukan konsultasi dengan DPRA”.

Kemudian diperkuat dalam dalil penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “konsultasi” adalah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRA dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain.

Askhalani melanjutkan, pengisian jabatan Komut Bank Aceh ini harus dipisahkan dari kondisi politik dan gesekan yang terjadi antara Pj Gubernur Aceh dengan Sekda (Bustami Hamzah) dan karena ini adalah kewajiban untuk menjaga agar Bank Aceh Syariah bekerja optimal, maka proses pelantikan terhadap Komut tidak boleh ditunda-tunda lagi.

“Pak Pj Gubernur Aceh, sebagai salah satu mantan prajurit komando harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai dan ketaatan terhadap peraturan perundangan, maka berdasarkan kondisi tersebut sudah sepatutnya Gubernur Aceh untuk mengakiri “konflik” yang terjadi selama ini dan meninggalkan ide-ide masukan dari pihak ke-3 yang hanya memperpanjang daftar konflik internal di lingkungan Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Menurutnya, rekonsiliasi dengan Sekda adalah jalan terbaik untuk mempercepat proses pembangunan berkelanjutan bagi publik Aceh, termasuk dalam mengisi jabatan Komut Bank Aceh Syariah untuk segera dilantik sebagaimana kebijakan dan peraturan perbankan dan Qanun Aceh. (IA)

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala