Sudah Disetujui OJK, Pj Gubernur Diminta Segera Lantik Komut Bank Aceh Bustami Hamzah
Kemudian dijelaskan pada Bagian Ketiga tentang Dewan Komisaris sebagaimana didalilkan dalam Pasal 22 ayat (1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan Bank Aceh Syariah dan memberi nasihat kepada direksi.
Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 32 disebutkan bahwa “Gubernur selaku Kepala Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah, melakukan konsultasi dengan DPRA”.
Kemudian diperkuat dalam dalil penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “konsultasi” adalah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRA dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain.
Askhalani melanjutkan, pengisian jabatan Komut Bank Aceh ini harus dipisahkan dari kondisi politik dan gesekan yang terjadi antara Pj Gubernur Aceh dengan Sekda (Bustami Hamzah) dan karena ini adalah kewajiban untuk menjaga agar Bank Aceh Syariah bekerja optimal, maka proses pelantikan terhadap Komut tidak boleh ditunda-tunda lagi.
“Pak Pj Gubernur Aceh, sebagai salah satu mantan prajurit komando harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai dan ketaatan terhadap peraturan perundangan, maka berdasarkan kondisi tersebut sudah sepatutnya Gubernur Aceh untuk mengakiri “konflik” yang terjadi selama ini dan meninggalkan ide-ide masukan dari pihak ke-3 yang hanya memperpanjang daftar konflik internal di lingkungan Pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Menurutnya, rekonsiliasi dengan Sekda adalah jalan terbaik untuk mempercepat proses pembangunan berkelanjutan bagi publik Aceh, termasuk dalam mengisi jabatan Komut Bank Aceh Syariah untuk segera dilantik sebagaimana kebijakan dan peraturan perbankan dan Qanun Aceh. (IA)