Surati Menteri BUMN, Rafly Minta BSI Bayar Zakat di Aceh ke Baitul Mal

Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh Rafly Kande

BANDA ACEH — Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh Rafly Kande akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021.

Pihaknya berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengintruksikan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke lembaga Baitul Mal sesuai dengan Pasal 102 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal

Rafly menjelaskan, cikal bakal lahirnya BSI itu di Aceh sesuai dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2918 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Karena itu, sudah sepatutnya bank syariah plat merah ini tunduk dan patuh pada kekhusunan Aceh dengan lahirnya lembaga Baitul Mal,” ujar Rafly Kande, dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakat ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa BMA dan BMK menjadi lembaga yang berkewenangan melakukan pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf dan harta keagamaan lainnya di Aceh. Dengan dua aturan ini, sudah sepatutnya BSI memperhatikan kekhususan Aceh karena BSI merupakan satu-satunya bank milik pemerintah yang besar yang ada di Aceh.

Pangsa pasar terbesar PT BSI ada di Aceh dan juga para karyawan BSI yang terbanyak juga ada di provinsi ini.

Dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh, maka hal itu secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa, keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh.

Berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak Rp173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya, minimal 30 persennya lewat Baitul Mal di Aceh.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, BSI adalah bank hasil marger antara PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin marger tiga bank syariah milik pemerintah ini pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan BSI pada 1 Februari 2021.

Komposisi pemegang saham BSI adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25 persen. Sedangkan sisanya dimiliki pemegang saham lain masing-masing di bawah 5 persen. (IA)

Tutup