Surplus Beras, Harga Tetap Naik—Bulog dan Bapanas Disorot Soal Tata Kelola
Infoaceh.net -Kenaikan harga beras di Sulawesi Selatan pada awal Juli 2025 lalu meski stok regional dinyatakan aman, membuka mata publik bahwa persoalan pangan bukan pada ketersediaan, melainkan pada tata kelola distribusi.
Sekda Sulsel bahkan blak-blakan menyebut tidak kunjung turunnya stok SPHP Bulog sebagai penyebab lonjakan harga di lapangan.
Terkait itu, pengamat ekonomi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhammad Aras Prabowo mengingatkan agar pemerintah dan Bulog memperhatikan masalah rantai pasok.
“Ironisnya, Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja memperkirakan produksi beras Juni-Agustus 2025 mencapai 8,09 juta ton naik hampir 14 persen dibanding tahun lalu. Secara nasional kita jelas surplus, tetapi harga eceran di banyak daerah bergerak naik. Situasi paradoks ini menandakan adanya kelemahan atau kelalaian dalam rantai pasok yang seharusnya dijaga Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas),” ucap Aras dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Padahal, lanjut dia, Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sudah diterbitkan 26 Juni 2025.
“Regulasi itu memerintahkan penguatan peran produsen, distributor, dan pengecer melalui sistem pelaporan digital untuk 12 komoditas strategis, termasuk beras, agar pasokan merata antar wilayah dan antar waktu. Ketika beleid setegas ini telah ada, kegagalan menerjemahkannya ke lapangan mesti dipertanyakan kepada Bapanas sebagai regulator dan Bulog sebagai eksekutor,” jelasnya.
Menurut intelektual muda NU itu, Bulog harus melakukan langkah strategis. Pertama, Bulog harus segera melepas stok cadangan pemerintah secara terukur, transparan, dan mengikuti titik-titik harga konsumen, bukan kepentingan internal atau spekulan.
Penumpukan beras di gudang saat produksi melimpah hanya menambah biaya penyimpanan, risiko kualitas, serta membuka ruang permainan harga oleh “mafia pangan” yang menahan barang agar harga naik.
Kedua, fungsi subtitusi antar daerah wajib digerakkan. Surplus di lumbung-lumbung Jawa atau Sulsel tidak ada artinya jika defisit di wilayah timur atau kepulauan terluar dibiarkan. Dengan jaringan gudang dan armada yang dibiayai APBN, Bulog tak boleh berdalih menunggu petunjuk.