Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Ada Pemotongan, Aceh Tetap Terima Dana Otsus 2% DAU Nasional

Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal

Banda Aceh – Pemerintah Pusat sama sekali tidak melakukan pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2020 yang dialokasikan untuk Provinsi Aceh.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, tidak mengurangi dana Otsus dan Pemerintah Aceh tetap menerima alokasi dana Otsus yakni sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional (DAU) nasional.

Jumlah tersebut sesuai dengan Pasal 183 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang secara jelas menyebutkan, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% plafon Dana Alokasi Umum Nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Apa yang diatur dalam pasal 183 UUPA sama sekali tidak dianulir oleh Pemerintah Pusat saat menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Acuannya tetap tidak berubah, selama 15 tahun pertama, besaran dana Otsus Aceh tetap 2% dari DAU Nasional.

“Jadi clear ya, tidak ada pelanggaran terhadap UUPA dan tidak ada pemotongan dana Otsus Aceh tahun 2020. Yang diterima Aceh tetap 2 persen dari DAU nasional,” ujar Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Senin (11/5).

Syakya menjelaskan, pendapatan negara dalam APBN 2020 sebelum Perpres Nomor 54 adalah sebesar Rp 2.233 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 1.760 triliun.

Sedangkam DAU dalam APBN 2020 sebelum Perpres 54 Rp 418,707 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 377,763 triliun

Lalub Dana Otsus Aceh tahun 2020 sebelum Perpres Nomor 54 adalah Rp 418,707 x 2% = Rp 8,374 triliun dan setelah Perpres 54 menjadi Rp 377,763 x 2% = Rp 7,555 triliun.

“Besaran penerimaan Dana Otsus Aceh tahun 2020 seperti data di atas sudah sesuai dengan Pasal 183 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) yaitu 2 persen dari DAU nasional. Besaran yang sama juga berlaku untuk Dana Otsus Papua dan Papua Barat,” jelasnya.

Lalu, persoalannya dimana? Sehingga Dana Otsus Aceh harus dirasionalkan sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, akibat pandemi Covid-19 yang turut melanda Indonesia.

Jawabannya, problem utamanya ada pada sisi pendapatan negara yang menurun drastis seperti data di atas. Sehingga DAU mengalami penyesuaian atau pemangkasan yang automatically berpengaruh terhadap alokasi Dana Otsus Aceh & Papua sesuai dengan rumus 2 % DAU.

“Jadi, jika ada pihak yang meminta Presiden Jokowi mengembalikan alokasi Dana Otsus Aceh tetap sebesar Rp 8,374 T, maka sama saja pihak tersebut meminta Presiden untuk melanggar Pasal 183 Ayat 2 UUPA. Karena jika dipenuhi, besaran dana Otsus Aceh bukan lagi 2 persen, tapi menjadi 2,21 persen,” pungkas Syakya. (IA)

Lainnya

Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks