Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Unduh E-SPPT PBB Secara Online

"Pastikan data login yang Anda masukkan benar agar tidak menghambat proses akses. Pemeriksaan ulang dokumen juga disarankan untuk memastikan keakuratan informasi pada E-SPPT yang telah diunduh." tuturnya.

Jakarta, Infpaceh.net– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT) untuk tahun pajak 2025. Dokumen ini dapat diakses secara elektronik oleh wajib pajak melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

“Melalui sistem digital ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah. Cukup dari rumah atau kantor, E-SPPT bisa diunduh dengan cepat dan mudah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan adanya layanan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT secara online:Langkah-Langkah Mengunduh E-SPPT:

1. Masuk ke Situs Pajak Online

Kunjungi situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Login ke Akun Anda

Masukkan username dan password sesuai akun yang telah terdaftar. Centang kotak “I’m not a robot”, lalu klik tombol “MASUK”.

3. Pilih Menu Pajak

Setelah berhasil masuk, klik menu “JENIS PAJAK”, lalu pilih opsi “PBB” (Pajak Bumi dan Bangunan).

4. Akses Riwayat Pengunduhan E-SPPT

Klik sub-menu “RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT” untuk melihat daftar E-SPPT Anda.

5. Pilih dan Unduh Dokumen

Jika riwayat E-SPPT sudah tersedia, pilih tahun pajak yang dibutuhkan, lalu klik tombol “UNDUH”.

6. Selesai!

Tunggu hingga file selesai diunduh. Setelah itu, buka dokumen untuk melihat detail informasi pajak Anda.

“Pastikan data login yang Anda masukkan benar agar tidak menghambat proses akses. Pemeriksaan ulang dokumen juga disarankan untuk memastikan keakuratan informasi pada E-SPPT yang telah diunduh.” tuturnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Tutup