Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tambah PAD Kota, DPRK Banda Aceh Usul Qanun Parkir Nontunai

Daniel Abdul Wahab

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai mengusul inisiatif penyusunan rancangan qanun tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir nontunai. Pembahasan itu dimulai dengan laporan dan penjelasan Komisi III DPRK Banda Aceh, selaku pengusul qanun inisiatif parkir nontunai tersebut, pada sidang paripurna masa persidangan I di Ruang Sidang DPRK Banda Aceh, Selasa (19/5).

Pada laporan dan pembahasan yang dibacakan oleh Daniel Abdul Wahab tersebut, Komisi III yg tergabung dari berbagai fraksi telah sepakat untuk menginisiasi rancangan lahirnya qanun parkir nontunai ini, sebagai masukan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.

Dalam laporan itu, Daniel memaparkan basis argumentasi pentingnya qanun ini disusun. Menurut Komisi III, pertimbangan penyusunan qanun ini merujuk pada PAD yang merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan qanun. “PAD sering dijadikan sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah di dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah, berdasarkan keleluasaan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Daniel saat membacakan laporan tersebut.

Menurut Komisi III, salah satu sumber potensi PAD itu adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Dalam rancangan qanun ini, nantinya juga memberikan gambaran untuk mendapatkan perhitungan akurat potensi PAD Kota Banda Aceh dari sektor parkir tersebut, dengan teknologi mutakhir berbasis online.

Komisi III berpendapat, jumlah kendaraan di Kota Banda Aceh kian bertambah. Akan tetapi, perkembangan jumlah kendaraan ini harus juga diiringi area parkir yang aman, nyaman dan terdekat dari tujuan.

Pentingnya fasilitas parkir ini menyebabkan pemerintah kota mutlak menyediakannya, termasuk sistem pengaturan. Tujuannya, agar pergerakan lalu lintas dapat dikendalikan yang pada akhirnya terwujud kelancaran lalu lintas.

“Di satu sisi, Pemerintah Kota dituntut meningkatkan kelancaran lalu lintas. Termasuk menyediakan dan mengatur tempat parkir. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota juga dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ini,” sebut Daniel.

Lainnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks