Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tambah PAD Kota, DPRK Banda Aceh Usul Qanun Parkir Nontunai

Daniel Abdul Wahab

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai mengusul inisiatif penyusunan rancangan qanun tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir nontunai. Pembahasan itu dimulai dengan laporan dan penjelasan Komisi III DPRK Banda Aceh, selaku pengusul qanun inisiatif parkir nontunai tersebut, pada sidang paripurna masa persidangan I di Ruang Sidang DPRK Banda Aceh, Selasa (19/5).

Pada laporan dan pembahasan yang dibacakan oleh Daniel Abdul Wahab tersebut, Komisi III yg tergabung dari berbagai fraksi telah sepakat untuk menginisiasi rancangan lahirnya qanun parkir nontunai ini, sebagai masukan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.

Dalam laporan itu, Daniel memaparkan basis argumentasi pentingnya qanun ini disusun. Menurut Komisi III, pertimbangan penyusunan qanun ini merujuk pada PAD yang merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan qanun. “PAD sering dijadikan sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah di dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah, berdasarkan keleluasaan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Daniel saat membacakan laporan tersebut.

Menurut Komisi III, salah satu sumber potensi PAD itu adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Dalam rancangan qanun ini, nantinya juga memberikan gambaran untuk mendapatkan perhitungan akurat potensi PAD Kota Banda Aceh dari sektor parkir tersebut, dengan teknologi mutakhir berbasis online.

Komisi III berpendapat, jumlah kendaraan di Kota Banda Aceh kian bertambah. Akan tetapi, perkembangan jumlah kendaraan ini harus juga diiringi area parkir yang aman, nyaman dan terdekat dari tujuan.

Pentingnya fasilitas parkir ini menyebabkan pemerintah kota mutlak menyediakannya, termasuk sistem pengaturan. Tujuannya, agar pergerakan lalu lintas dapat dikendalikan yang pada akhirnya terwujud kelancaran lalu lintas.

“Di satu sisi, Pemerintah Kota dituntut meningkatkan kelancaran lalu lintas. Termasuk menyediakan dan mengatur tempat parkir. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota juga dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ini,” sebut Daniel.

Berdasarkan itu, agar PAD dari sektor parkir di tepi jalan umum tidak mengalami “kebocoran”, Komisi III mengharapkan perlunya optimalisasi manajemen sehingga kontribusi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Banda Aceh yang bisa dikawal bersama.

“Melihat kebutuhan tersebut, untuk mendukung program smart city, kami mengajukan agar perparkiran di Banda Aceh perlu dimodernisasi dengan beralih ke sistem virtual. Cara ini akan membantu berbagai pihak lebih nyaman menitipkan kendaraannya, tanpa perlu menyiapkan uang tunai,” imbuh Daniel.

Dia menambahkan, pembayaran parkir nontunai ini diterapkan dengan memanfaatkan teknologi dan tetap mengutamakan pelayanan. Targetnya, sistem parkir online tersebut bisa cepat diterapkan bersamaan dengan adanya sejumlah perubahan dalam sistem perparkiran. Tapi, perubahan itu tidak ekstrem dan tetap akan memberdayakan juru parkir untuk memberi layanan di lapangan.

“Intinya, pelayanan harus lebih baik. Metodenya dengan memakai aplikasi mobile dan kartu khusus yang mudah diperoleh dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Daniel melanjutkan, untuk pola penerapannya, cukup membayar parkir lewat aplikasi tanpa menggunakan karcis karena bisa menggunakan barcode dan pembayarannya juga nontunai. Meski demikian, petugas parkir tetap ada di lokasi yang bertugas menscan barcode pembayaran melalui aplikasi yang terinstal di smartphone-nya.

Menurut Komisi III, cara ini akan berupaya menggeser sistem perparkiran dengan paradigma baru. Memanfaatkan teknologi, memberdayakan jasa juru parkir dengan memberikan gaji yang layak, dan outputnya tetap pelayanan maksimal dan peningkatan ekonomi di Banda Aceh.

“Penerapannya pun perlu dilakukan bertahap. Mulai dari zona tertentu terlebih dahulu, hingga ke kawasan-kawasan lainnya,” jelas Daniel.

Daniel mengatakan, untuk sistem parkir nontunai ini, akan memadukan sistem yang sedang diterapkan, yakni parkir berlangganan, dengan pola-pola yang diterapkan di daerah lain, plus memadukannya dengan sejumlah karya ilmiah tentang perparkiran.

“Ada dasar pertimbangan tersendiri mengapa kami mengajukan perumusan konsep parkir nontunai ini. Pertimbangan dimaksud berupa layanan publik yang maksimal, potensi PAD, pola atau sistem yang dibutuhkan masyarakat, dan kendala yang akan dihadapi,” demikian Daniel Abdul Wahab. (IA)

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Enable Notifications OK No thanks