Taqwallah Tak Pantas Lagi Jabat Komut, Pj Gubernur Diminta Rombak Struktur Jabatan Bank Aceh
BANDA ACEH— Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) diminta segera melakukan perombakan struktur jabatan Bank Aceh Syariah setelah penetapan dan pengisian Direktur Utama (Dirut).
Salah satu yang diminta untuk diganti adalah jabatan Komisaris Utama (Komut) yang saat ini dijabat dr Taqwallah MKes, padahal yang bersangkutan bukan lagi sebagai Sekda Aceh.
Dijadwalkan, pada tanggal 9 Maret 2023, Bank Aceh Syariah akan melakukan Rapat umum Pemegang Saham (RUPS), dan jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah, dan dalam qanun tersebut posisi Pj Gubernur Aceh yang merupakan pemegang saham terbanyak sebagiamana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), memiliki mandat untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh Bank Aceh Syariah selama tahun berjalan.
Sebagaimana diketahui posisi Bank Aceh Syariah hingga saat ini diduga mengalami penurunan terhadap capaian kinerja, imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap Bank juga menjadi sangat kentara.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, momentum RUPS tahun ini selain menetapkan Direktur Utama yang baru, juga harus dilakukan upaya perubahan secara menyeluruh dan pergantian terhadap para Komisaris dan Direksi.
“Apalagi jika merujuk pada struktur jabatan saat ini tercatat bahwa Taqwallah yang merupakan Komisaris Utama Bank Aceh Syariah saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan), masih tetap dipercayakan untuk duduk di bangku jabatan kepemilikan saham pengendali, padahal secara etika yang bersangkutan tidak tepat lagi untuk duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali sebagai Komut.
Karena dapat dipastikan yang bersangkutan akan bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan mewakili kepentingan pemerintah dan karenanya proses penetapan Direktur Baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sama,” ujar Askhalani dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Selain itu, lanjutnya, Pj Gubernur Aceh juga harus segera mengambil sikap tegas terhadap proses pengelolaan Bank Aceh Syariah, mengingat pasca bergantinya jabatan dari Dirut lama Haizir Sulaiman, hingga saat ini posisi Bank Aceh Syariah sebagaimana diketahui mengalami penurunan secara tajam tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uang.
Bahkan saat ini diduga semakin hari semakin tinggi secara rasio terjadi pergeseran pemindahan uang dari Bank Aceh Syariah kepada bank lainnya.
“Tentu ini sangat berdampak dan berbahaya bagi upaya pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan deviden di akhir tahun, mengingat sumber deviden dan pendapatan Bank Aceh Syariah menjadi salah satu penerimaan untuk pendapatan belanja Aceh,” terangnya.
Merujuk pada fakta di atas, GeRAK merekomendasikan kepada Pj Gubernur Aceh untuk dapat menetukan sikap dalam RUPS yang akan dilakukan di Kota Langsa, di antaranya:
Pertama, mendukung Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Aceh Syariah, serta bersegera melakukan reformasi komposisi jabatan baik komposisi Komut dan anggota, maupun 2 orang anggota direksi yang sebelumnya telah dilantik dengan Nomor 584/679-684/2020 tentang pengangkatan Komisaris Independen, Direktur Bisnis, Direktur Kepatuhan, Direktur Dana dan Jasa serta Direktur Operasional Bank Aceh Syariah.
Kedua, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk memberikan kesempatan baik kepada karyawan internal Bank Aceh Syariah maupun tokoh eksternal di luar Bank Aceh Syariah berkarir dalam medorong inovasi sehingga menjadi bank alternatif pilihan publik, dan berperan signifikan dalam pembangunan Aceh.
Mengingat saat ini kondisi Bank Aceh Syariah mengalami perubahan paradigma dan akibatnya, jika tidak ada pembenahan tentu akan sangat berdampak baruk dan yang paling utama adalah kepercayaan kinerja karyawan yang juga saat ini mengalami penurunan minat akibat banyaknya intervensi dalam kerja aktivitasnya. (IA)