INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Terkait Desakan DPRA Kembalikan Dirut Bank Aceh, Pj Gubernur Safrizal Akan Konsultasi dengan OJK

Last updated: Rabu, 2 Oktober 2024 01:28 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA yang saat ini juga sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah merespons rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA 2024 tentang Pengelolaan Bank Aceh Syariah.

Salah satunya adalah desakan Pansus DPRA agar Pj Gubernur Aceh segera mengembalikan mantan Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini ke posisi semula, setelah sebelumnya dicopot oleh Pj Gubernur Aceh masa Bustami Hamzah pada 5 April lalu.

198 Destinasi Wisata Aceh Rusak Berat Akibat Banjir-Longsor

Terkait rekomendasi tersebut, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu secara mendalam desakan untuk pengembalian posisi Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh dan Zulkarnaini sebagai Direktur Operasional.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu disebabkan pengangkatan kembali atau pemberhentian direktur utama bukan merupakan kewenangannya secara langsung, karena ada regulasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena Bank Aceh itu bukan langsung ranah eksekutif yang bisa langsung diangkat kembali atau diberhentikan.

- ADVERTISEMENT -
Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Area Terdampak Banjir

Kata Safrizal, perlu adanya konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu, terutama terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Tentu akan saya pelajari duli rekomendasi dari Tim Pansus DPRA, dan saya konsultasikan dengan pihak-pihak yang berwenang. Kami sebagai Pemegang Saham Pengendali, akan kami konsultasikan lebih lanjut dengan OJK. Ini ada kewenangan juga di bidang jasa keuangan,” ujar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Safrizal usai rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRA periode 2024-2029, Senin (30/9).

Sebelumnya, DPRA meminta agar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA segera mengembalikan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini, yang telah dicopot oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah.

Dunia Usaha Diajak Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Pengembalian dua direksi Bank Aceh Syariah yang dicopot Bustami Hamzah pada 5 April 2024 itu, menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA Tahun 2024 tebtang Pengelolaan Bank Aceh Syariah.

- ADVERTISEMENT -

Penyampaian laporan Pansus Pengelolaan Bank Aceh dan Rekomendasi berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadli di Gedung Utama DPRA, Jum’at pagi (27/9/2024).

“Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh dan OJK untuk segera mengembalikan Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini pada jabatan semula sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah,” ujar Juru Bicara Pansus Pengelolaan Bank Aceh Tgk Muhammad Yunus Yusuf yang membacakan laporan.

Hasil pemeriksaan Pansus, pencopotan Muhammad Syah dan Zulkarnaini oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah tidak sah dan tindakan non prosedural PSP dalam pemberhentian pengurus PT Bank Aceh Syariah.

Pencopotan Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat Keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/681/2024 tanggal 5 April 2024.

Sedangkan pencopotan Zulkarnaini sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/682/2024 tanggal 5 April 2024.

Pansus DPRA menyampaikan bahwa keputusan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang mencopot dua direksi Bank Aceh Syariah ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan setiap pergantian atau pengangkatan anggota direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memperhatikan rekomendasi Komite dewan komisaris yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi.

Dan pasal 11 ayat 1 menyebutkan pemberhentian atau penggantian Direktur Utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.

“Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah DPRA menemukan ketergesaan dab cacat hukum dalam pemberhentian Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini yang terjadi dalam jangka waktu hanya 24 hari sejak Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh yaitu pada tanggal 13 Maret 2024,” sebut Tgk Muhammad Yunus.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 106 ayat 1 Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya.

Previous Article Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman pada Raker Tahun 2024, Selasa (1/10). (Foto: For Infoaceh.net) UIN Ar-Raniry Target Masuk Peringkat 500 Besar Universitas Terbaik Asia
Next Article H Sudirman atau Haji Uma saat mengucapkan sumpah ketika dilantik sebagai Anggota DPD RI periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). Haji Uma Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPD RI untuk Ketiga Kalinya

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Selasa, 13 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

PLN Aceh Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Prioritaskan Keselamatan Kerja

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Tak Bisa Andalkan APBA, Pemerintah Aceh Minta Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026
Ekonomi

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?