INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Terkait Omnibus Law, Pemerintah Aceh Sinergis Dengan Pusat

Last updated: Kamis, 15 Oktober 2020 02:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja Pemerintah Pusat, dengan Forkopimda Aceh serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Rabu (14/10)
Rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja Pemerintah Pusat, dengan Forkopimda Aceh serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Rabu (14/10)
SHARE

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengadakan rapat sinergitas dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10).

Dari Aceh, rapat tersebut diikuti Plt Gubernur dan seluruh pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Setda Aceh, Kepala Disnaker Mobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten/kota se-Aceh.

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Rapat yang dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Muhammad Mahfud MD itu diikuti langsung oleh seluruh pimpinan Forkopimda se-Indonesia. Para menteri yang menyampaikan materi dalam rapat itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

- ADVERTISEMENT -

Sementara Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Jaksa dan Pejabat Tinggi di kementerian mengikuti rapat secara virtual.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah memandang perlu mengadakan rapat kerja untuk menjelaskan pokok-pokok substansi dan penyiapan pelaksanaan UU Cipta Kerja itu. Apalagi di berbagai daerah unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan undang-undang itu terus terjadi.

- ADVERTISEMENT -
Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

“Tugas kita adalah menjaga keamanan masyarakat dengan cara memberi pengertian terkait materi yang sebenarnya serta manfaat undang-undang ini dibandingkan dengan hoax yang beredar,” kata Mahfud MD.

Di antara beberapa hoax yang beredar kata Mahfud, adalah terkait pekerja yang disebut tidak akan mendapatkan pesangon jika di-PHK perusahaan.

Selama ini, pesangon diberikan 32 kali gaji, namun hanya 27 persen dari keseluruhan perusahaan yang menaati peraturan itu. Sisanya tidak memberikan kompensasi bagi pekerja.

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

“Sekarang sudah ada kepastian hukum dulu itu tidak ada, cuma nilainya turun 25 kali. Sekarang juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh pemerintah,” sebut Mahfud.

- ADVERTISEMENT -

Hoax lain yang beredar adalah terkait sertifikasi halal. Ada yang mengatakan UU Cipta Kerja akan dihapuskan, padahal tetap ada bahkan dipermudah karena Majelis Ulama Indonesia di daerah akan diberikan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal.

Mahfud menjelaskan, UU itu diterbitkan dengan latar belakang lambatnya proses perizinan di Indonesia. Selama ini, izin didapat lewat banyak pintu yang akibatnya memunculkan celah terjadinya korupsi. Permasalahan itulah yang menjadi ide awal lahirnya Omnibus Law.

“Presiden sejak periode lalu sudah mengampanyekan persoalan penyederhanaan perizinan sehingga lebih mudah itu,” sebut Mahfud.

UU Cipta Kerja itu diakui Mahfud sudah dibahas secara terbuka, bahkan sangat terbuka. Di Kementerian Ketenagakerjaan bahkan pertemuan digelar sampai dengan 63 kali. Berbagai masukan dari semua kelompok diterima, dikaji dan dibahas sebelum diundangkan.

Jika kemudian ada 6 naskah berbeda yang beredar hal itu bukanlah bentuk inkonsistensi pemerintah. Tapi disebabkan adanya berbagai masukan yang menjadikan ada beberapa kali revisi dari isi UU tersebut. (IA)

Previous Article Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha Kasus Pencabulan Anak di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Meningkat
Next Article Prosesi pernikahan selama pandemi Covid -19 di Masjid Keuchik Leumiek, Lamseupeung, Banda Aceh 31.618 Pasangan Pengantin di Aceh Menikah Selama Covid-19

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
Minggu, 11 Januari 2026
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Dampak Bencana, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru 2026 di Aceh Menurun

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Pertamina Salurkan BBM 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM di Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?