Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Anggota Dewan Syariah Aceh Lulus Fit and Proper Test

Pengumuman kelulusan tiga anggota Dewan Syariah Aceh hasil fit and proper test

Banda Aceh – Tiga akademisi yakni dua dari Kampus Universitas Syiah Kuala (USK) dan satu dari UIN Ar Raniry berhasil terpilih sebagai Anggota Tetap Dewan Syariah Aceh Periode 2021-2025.

Hal itu diketahui setelah Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Syariah Aceh mengumumkan kelulusan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan seleksi Jum’at (19/02/2021).

Fit and proper test Calon Anggota Tetap Dewan Syariah Aceh Periode 2021-2025 diikuti 12 peserta yang dilakukan pada Senin, 8 Februari 2021 di Dinas Syariat Islam Aceh.

Pengumuman hasil rapat Panitia Seleksi Dewan Syariah Aceh yang menyatakan peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan bernomor 04/PANSELDSA/2021 tanggal 17 Februari 2021 ditandatangani oleh H T Ahmad Dadek SH MH sebagai Ketua Pansel.

Peserta yang dinyatakan lulus tersebut terdapat tiga nama masing-masing yaitu Prof Dr M Shabri Abdul Majid SE M.Ec, Dr Eddy Gunawan SAg M.Ec dan Dr Zaky Fuad Chalil MAg.

Prof Shabri Abdul Majid merupakan Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.

Kemudian Dr Eddy Gunawan adalah Ketua Prodi Ekonomi Islam FEB USK dan Dr Zaky Fuad Chalil MAg saat ini menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry.

Setelah adanya pengumuman anggota Dewan Syariah Aceh, selanjutnya kepada para anggota diminta untuk membuat surat izin dari rektor masing-masing mengingat mereka berasal dari kampus dan syarat lainnya.

Semua persyaratan tersebut paling telat diterima panitia pada 25 Februari 2021. Setelah semua itu selesai baru proses SK keanggotaan kepada Gubernur Aceh.

Apabila tidak mengajukan persyaratan yang diminta maka anggota terpilih dinyatakan gugur.

Nantinya ada lima orang yang akan menjadi anggota Dewan Syariah Aceh, tiga orang merupakan hasil lulus fit and proper test yang dilakukan oleh Pansel.

Sementara dua orang lagi adalah ex officio, yaitu Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.

Sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Dewan Syariah Aceh (DSA) memiliki tugas mengawasi Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh, apapun bentuknya, meskipun di LKS ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Selain mengawasi LKS, Dewan Syariah Aceh juga berperan mengawasi DPS itu sendiri. Posisi DSA lebih tinggi dari DPS, dan DSA berkoordinasi dengan DPS Pusat.

Selaku lembaga baru, untuk sementara DSA akan berkantor di Dinas Syariat Islam Aceh.

DSA lahir atas perintah Qanun LKS yang menyebutkan Pemerintah Aceh wajib membentuk Dewan Syariah Aceh. (IA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan Rp7 miliar untuk pengadaan sembilan paket tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMA di delapan kabupaten/kota
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Aceh Fadhlullah menerima silaturahmi Kajati Aceh Yudi Triad dikediamannya, Banda Aceh, Kamis (24/4)
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pelaku berinisial SY (34) (Foto: Dok. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh)
Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang ustaz muda berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Simeulue)
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima audiensi Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun, Kamis, 24 April 2025
Dua tersangka SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ditahan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dan Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Kartika Listriana
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut kedatangan Kajati Aceh yang baru, Yudi Triadi, di Bandara Internasional SIM, Kamis (24/4/2025)(Foto: For Infoaceh.net)
Wagub Aceh, Fadhlullah foto bersama dengan peserta dan tamu undangan acara Simposium Ekonomi: Kolaborasi PWI-BSI Mendukung UMKM Aceh di Lantai 8 Gedung Landmark BSI Aceh, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Tiga pria berinisial A, AYZN dan KH diamankan atas dugaan pemerasan Kepala desa di sebuah warung kopi kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Rabu (23/4/2025). (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur
Luxfatul Azizah
(BSI Aceh berkolaborasi dengan Pemko Banda Aceh untuk mempercantik wajah kota dan kenyamanan warga.(Foto: For Infoaceh.net)