Tinggal 1 Persen, Dana Otsus Aceh 2023 Hanya Rp 4 Triliun
Berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama (2008) sampai dengan tahun kelima belas (2022) yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional, dan untuk tahun keenam belas (2023) sampai dengan tahun kedua puluh (2027) yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Penurunan Dana Otonomi Khusus mulai tahun 2023 kelevel 1% (satu persen) yang diperkirakan sekitar 4 (empat) triliun rupiah, signifikan berdampak negatif bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) di Aceh dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, investasi, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, layanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelaksanaan keistimewaan Aceh. (IA)