UIN Ar-Raniry Bahas Penguatan Ekonomi Syariah di Aceh Melalui Pendekatan Moderasi Beragama
BANDA ACEH — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melalui Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) menggelar Focus Group Discussion bertajuk ‘Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Aceh melalui Spirit Moderasi Beragama di ruang rapat rektorat kampus setempat, Rabu (9/8).
FGD menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi perhatian dan saran untuk pemerintah, perguruan tinggi, pengusaha, tokoh masyarakat, lembaga keuangan syariah, dan semua stakeholder dalam penguatan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh melalui pendekatan Moderasi Beragama.
Dalam FGD tersebut, hadir pembicara utama Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Aceh Prof Dr Nazaruddin AW yang juga Ketua Senat UIN Ar-Raniry, Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof Yusny Saby MA PhD, dan Rektor UIN Ar-Raniry diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr Muhammad Yasir Yusuf MA.
Selain itu dalam FGD yang dipandu Ketua Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) UIN Ar-Raniry Saifuddin A Rasyid turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan pemerintah daerah, Lembaga Keuangan Syariah, ulama dayah, praktisi dan tokoh ekonomi syariah di Aceh serta para akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Aceh.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD tersebut memberi dukungan bagi penguatan kelembagaan, literasi dan perluasan jaringan sistem ekonomi dan keuangan syari’ah dengan memperhatikan tahapan – tahapan penerapan yang terukur dan maslahat sesuai tujuan penerapan sistem syariah di Aceh dalam kerangka pembangunan tamaddun Islam.
Pertimbangan pertama yakni, komitmen atau keputusan menjalankan sistem syariah secara benar dan baik, termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan, tidak bertentangan dengan prinsip moderasi beragama.
Kedua, khusus dalam bidang ekonomi ukuran keberhasilan sistem syariah dapat diukur dengan berapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat secara adil.
Ketiga, adalah satu kekuatan ketika sistem ekonomi dan keuangan syariah sudah diadopsi sebagai hukum positif (qanun) di Aceh. Diperlukan ketegasan dan kesabaran dalam mengimplementasi syariah Islam itu secara bertahap menjadi tamaddun (dinul Islam).
Keempat, sistem ekonomi dan keuangan syariah sudah terbukti adil dan mensejahterakan sepanjang sejarah Islam sejak zaman Nabi Muhammad.
Kelima, itu juga terbukti di Aceh dalam kurun waktu terakhir (sejak Qanun LKS Nomor 11/2018 diterapkan) bahwa UMKM/ekonomi kerakyatan tumbuh secara pesat, inklusi dan literasi syariah Aceh tahun 2022 juga lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Bahwa perbankan syariah di Aceh tidak gagal dalam membiayai dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Keenam, kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi dan keuangan serta permaslahan sosial lainnya dari masyarakat Aceh tidak disebabkan penerapan Qanun LKS.
Ketujuh, proses adaptasi dan edukasi (dakwah) literasi yang telah dimulai oleh perbankan syariah dan LKS di Aceh sudah banyak kemajuan untuk kesejahteraan. Perlu diteruskan dan ditingkatkan.
Kedelapan diyakini ada goodwill dan peluang yang dapat dibangun oleh pemerintah untuk mendukung aktivitas keekonomian dan keuangan masyarakat serta upaya perbaikan dan penyempurnaan aspek implementasi system dan infrastruktur (termasuk investasi dalam) pembangunan perekonomian dan keuangan syari’ah.
Kesembilan, adanya keharusan bagi semua untuk bersama sama mempertahankan dan melaksanakan prinsip, nilai dan norma Islam sebagai jalan hidup secara kaffah dan rahmatan lil ‘alamin.
Kesepuluh, perlu program khusus untuk secara bersama sama melakukan penguatan literasi ekonomi dan keuangan syariah yang melibatkan berbagai stakeholder terkait, yaitu pemerintah, perguruan tinggi, perbankan, pengusha, dan tokoh masyarakat.
Kesebelas, perlu perluasan jaringan kelembagaan dan penguatan sumberdaya untuk pemerataan jangkauan institusi keuangan syari’ah agar lebih dekat kepada masyarakat di Aceh.
Pusat Kerohanian dan Moderasi (PKMB) UIN Ar-Raniry menilai, rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus dicari solusinya secara bersama sama, mengingat komitmen pemerintah dalam memajukan sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara umum dan Aceh pada khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
“FGD bertujuan mengidentifikasi kekuatan dan tantangan pelaksanaan kebijakan pembangunan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Aceh dan menawarkan solusi kolaboratif secara inklusif berdasarkan spirit penguatan moderasi beragama,” kata Saifuddin A Rasyid selaku ketua panitia pelaksana dan juga Ketua PKMB UIN Ar-Raniry. (IA)