UIN Ar-Raniry Bahas Penguatan Ekonomi Syariah di Aceh Melalui Pendekatan Moderasi Beragama
BANDA ACEH — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melalui Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) menggelar Focus Group Discussion bertajuk ‘Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Aceh melalui Spirit Moderasi Beragama di ruang rapat rektorat kampus setempat, Rabu (9/8).
FGD menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi perhatian dan saran untuk pemerintah, perguruan tinggi, pengusaha, tokoh masyarakat, lembaga keuangan syariah, dan semua stakeholder dalam penguatan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh melalui pendekatan Moderasi Beragama.
Dalam FGD tersebut, hadir pembicara utama Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Aceh Prof Dr Nazaruddin AW yang juga Ketua Senat UIN Ar-Raniry, Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof Yusny Saby MA PhD, dan Rektor UIN Ar-Raniry diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr Muhammad Yasir Yusuf MA.
Selain itu dalam FGD yang dipandu Ketua Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) UIN Ar-Raniry Saifuddin A Rasyid turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan pemerintah daerah, Lembaga Keuangan Syariah, ulama dayah, praktisi dan tokoh ekonomi syariah di Aceh serta para akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Aceh.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD tersebut memberi dukungan bagi penguatan kelembagaan, literasi dan perluasan jaringan sistem ekonomi dan keuangan syari’ah dengan memperhatikan tahapan – tahapan penerapan yang terukur dan maslahat sesuai tujuan penerapan sistem syariah di Aceh dalam kerangka pembangunan tamaddun Islam.
Pertimbangan pertama yakni, komitmen atau keputusan menjalankan sistem syariah secara benar dan baik, termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan, tidak bertentangan dengan prinsip moderasi beragama.
Kedua, khusus dalam bidang ekonomi ukuran keberhasilan sistem syariah dapat diukur dengan berapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat secara adil.
Ketiga, adalah satu kekuatan ketika sistem ekonomi dan keuangan syariah sudah diadopsi sebagai hukum positif (qanun) di Aceh. Diperlukan ketegasan dan kesabaran dalam mengimplementasi syariah Islam itu secara bertahap menjadi tamaddun (dinul Islam).