UIN Ar-Raniry Bahas Penguatan Ekonomi Syariah di Aceh Melalui Pendekatan Moderasi Beragama
Keempat, sistem ekonomi dan keuangan syariah sudah terbukti adil dan mensejahterakan sepanjang sejarah Islam sejak zaman Nabi Muhammad.
Kelima, itu juga terbukti di Aceh dalam kurun waktu terakhir (sejak Qanun LKS Nomor 11/2018 diterapkan) bahwa UMKM/ekonomi kerakyatan tumbuh secara pesat, inklusi dan literasi syariah Aceh tahun 2022 juga lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Bahwa perbankan syariah di Aceh tidak gagal dalam membiayai dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Keenam, kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi dan keuangan serta permaslahan sosial lainnya dari masyarakat Aceh tidak disebabkan penerapan Qanun LKS.
Ketujuh, proses adaptasi dan edukasi (dakwah) literasi yang telah dimulai oleh perbankan syariah dan LKS di Aceh sudah banyak kemajuan untuk kesejahteraan. Perlu diteruskan dan ditingkatkan.
Kedelapan diyakini ada goodwill dan peluang yang dapat dibangun oleh pemerintah untuk mendukung aktivitas keekonomian dan keuangan masyarakat serta upaya perbaikan dan penyempurnaan aspek implementasi system dan infrastruktur (termasuk investasi dalam) pembangunan perekonomian dan keuangan syari’ah.
Kesembilan, adanya keharusan bagi semua untuk bersama sama mempertahankan dan melaksanakan prinsip, nilai dan norma Islam sebagai jalan hidup secara kaffah dan rahmatan lil ‘alamin.
Kesepuluh, perlu program khusus untuk secara bersama sama melakukan penguatan literasi ekonomi dan keuangan syariah yang melibatkan berbagai stakeholder terkait, yaitu pemerintah, perguruan tinggi, perbankan, pengusha, dan tokoh masyarakat.
Kesebelas, perlu perluasan jaringan kelembagaan dan penguatan sumberdaya untuk pemerataan jangkauan institusi keuangan syari’ah agar lebih dekat kepada masyarakat di Aceh.
Pusat Kerohanian dan Moderasi (PKMB) UIN Ar-Raniry menilai, rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus dicari solusinya secara bersama sama, mengingat komitmen pemerintah dalam memajukan sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara umum dan Aceh pada khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan.