UMP Aceh 2023 Ditetapkan Rp 3.413.666, Naik 7,8 Persen
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 247.606 (7,8 persen) dari UMP Aceh tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.166.460.
Penetapan UMP itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Sebelum ditetapkan, besaran UMP tersebut sebelumnya diputuskan dalam rapat pleno pada Selasa, 22 November 2022 untuk memberikan masukan kepada Gubernur Aceh dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh Akmil Husen SE MSi, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
“Berdasarkan rekomendasi dari rapat pleno tersebut, Gubernur Aceh telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8%, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666, atau naik sebesar Rp 247.206, dari tahun 2022,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya, Ahad (27/11).
MTA mengatakan rapat pleno diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan pakar ketenagakerjaan, dan dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Muhammad MTA menyebutkan dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan Upah Minimum, kata MTA, merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha. Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” kata MTA.