USK Inventarisir 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Iskandarsyah Jalil mengatakan, kegiatan inventarisir ini telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dari barat hingga timur Indonesia.
Dirinya mengungkapkan, dalam struktur Undang-undang Pemerintah Aceh telah disebutkan, tanah adat merupakan bagian dari tanah negara, namun selama ini terlupakan. Karenanya, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendataan tanah ulayat ini rampung tahun 2025.
“Berdasarkan hal ini, kita coba lakukan percepatan. Jangan sampai 2025 tanah ulayat ini tertinggal. Dan selayaknya kita memberikan apresiasi kepada masyarakat hukum adat, yang turun temurun masih menjaga dan mempertahankan beberapa bidang tanah ulayat mereka,” ucapnya. (IA)