USK Inventarisir 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh
BANDA ACEH — Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat berhasil melakukan inventaris sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh.
Informasi ini disampaikan saat Focus Discussion Group (FGD) Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal Provinsi Aceh di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, 11 Agustus 2023.
Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK Dr Sulastri MSi dalam laporannya mengatakan, 148 bidang tanah ulayat tersebut tersebar pada 10 kabupaten di Aceh.
Tim Riset USK berhasil mengidentifikasinya lengkap dengan titik koordinat sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya.
“Kami harapkan 148 bidang ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh,” ucapnya.
Sulastri mengatakan, program ini merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional serta Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2021 – 2024.
Dirinya menilai FGD ini penting karena dapat memberikan masukan atau feedback dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan luaran kajian ini.
“Untuk itulah, hasil kajian hari ini mudah-mudahan menjadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh di masa depan,” ucapnya.
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengatakan, sebagai pimpinan universitas dirinya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK ini untuk melakukan kajian inventarisir dan identifikasi tanah ulayat.
Menurut Rektor, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, Rektor sangat mengapresiasi pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini terlupakan.
“Sejak 2 – 3 tahun ini, pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan, ujungnya akan ada penetapan dari BPN sehingga kepemilikan tanah tadi menjadi legal dan tidak disalahgunakan,” ucap Rektor.