Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Kegiatan Pemda di Hotel dan Restoran untuk Perekonomian Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa seluruh pemerintah daerah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran. Kebijakan ini diambil mengingat sektor meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) yang menjadi andalan bagi banyak hotel dan restoran, serta pentingnya mempertimbangkan nasib karyawan di sektor tersebut.

JAKARTA, Infoaceh.net — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendukung kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggelar berbagai kegiatan di hotel dan restoran, dengan tujuan untuk menggerakkan perekonomian daerah. Bahtra menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan sepanjang kegiatan yang dilaksanakan tidak bermewah-mewahan.

“Bagi daerah yang sumber pendapatan utamanya dari sektor perhotelan dan memiliki APBD yang cukup, dipersilakan untuk mengadakan kegiatan pemda di hotel, sepanjang kegiatannya tidak bermewah-mewahan. Kebijakan itu lebih dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah tersebut,” ujar Bahtra, Selasa (10/6/2025).

Bahtra menjelaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengambil kebijakan terbaik sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat setempat. Terutama bagi daerah yang perekonomiannya sangat bergantung pada sektor perhotelan, kebijakan ini dianggap penting untuk mendukung kelangsungan sektor tersebut.

“Sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang menyumbang lapangan kerja cukup besar. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjaga agar dunia perhotelan tetap bisa terus tumbuh di tengah berbagai tantangan yang ada, serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” tambah Bahtra.

Namun, Bahtra juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap melakukan pembatasan anggaran, terutama pada hal-hal yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepentingan publik.

Pembatasan anggaran untuk hal tertentu, misalnya perjalanan dinas dikurangi, hal-hal yang enggak berkaitan langsung dengan kepentingan publik juga dikurangi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa seluruh pemerintah daerah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran. Kebijakan ini diambil mengingat sektor meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) yang menjadi andalan bagi banyak hotel dan restoran, serta pentingnya mempertimbangkan nasib karyawan di sektor tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu memulihkan ekonomi dengan menghidupkan kembali produsen yang memasok barang ke hotel dan restoran. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor perekonomian daerah secara keseluruhan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kebakaran menghanguskan toko sembako dan rumah kontrakan di Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis sore (12/6). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran
Percuma Kita Punya Polisi Hebat, Koruptor Bajingan ke Pengadilan Lolos
Kementerian PKP Gandeng Lippo Bangun Contoh Rumah Subsidi 14 Meter, Harga Mulai Rp100 Juta
HP Egianus Kogoya Ditemukan, Terungkap KKB Punya Kebun Ganja untuk Beli Senjata
Foto Suasana di dalam Pesawat Air India sebelum Jatuh dan Meledak, Ada Mantan Kepala Menteri
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Daripada Duit Negara Dicuri Makhluk Enggak Jelas
Gaji tukang cuci piring di Australia tembus Rp75 juta per Bulan, lebih tinggi dari Presiden RI!
Jangan Usik dan Ganggu Aceh!
Di Alkitab gak boleh sembah berhala, kenapa...
Pegawai PLN Aceh bersama Komunitas Peduli Lingkungan mengikuti kegiatan Zero Waste Warrior di komplek Taman Ratu Safiatudin Banda Aceh Kamis (12/6)
Peraturan Terbaru! Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi, Ini Penjelasannya
Jadi tukang petik buah anggur dibayar per Box, kerja di Australia bisa raup Rp4 Juta sehari
Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, MUI: Tidak Waras!
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Pesawat Boeing 787 Dreamliner Air India Tujuan London Jatuh Usai Take Off di Bandara Ahmedabad
Budi Arie Cuek Disebut Terlibat Judol: Alah Biar Aja
Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H. Dimurthala, Lampineung untuk jangka panjang selama lima tahun hingga 2030
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, saat membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Kaitannya dengan TPPU, Kamis (12/6), di Hotel The Pade, Aceh Besar.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks