Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi di Banda Aceh, Korbanya Ibu-ibu
Menanggapi keluhan ibu-ibu tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar akan meminta pihak terkait untuk menelusuri keluhan warga tersebut.
“Sebenarnya lembaga keuangan yang menjurus pada ribawi itu tidak dibolehkan. Kami minta kepada pemerintah untuk ditelusuri. Jika memang terbukti melanggar, ya harus ditertibkan, apalagi jika sudah mengarah ke praktik rentenir akan menjerat dan merugikan warga. Kita juga sudah memiliki Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga yang tidak syariah, tidak dibenarkan lagi,” ujar Farid Nyak Umar.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ridwan Ibrahim, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari warga Kecamatan Kuta Alam tersebut. (IA)