Wisatawan Meningkat, Pertamina Perkuat Stok BBM di Aceh Tengah
TAKENGON — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Aceh Tengah menyusul meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
“Dapat kami sampaikan bahwa pendistribusian BBM di wilayah Aceh khususnya Aceh Tengah berjalan dengan lancar dan aman. Bahkan stok BBM khususnya BBM Subsidi/JBT (Bio solar) dan JBKP (Pertalite) selama periode Natal 2023 tersalurkan dengan aman di setiap SPBU,” kata Susanto August Satria
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (25/12).
Menanggapi pemberitaan terkait antrian yang terjadi di SPBU Aceh Tengah, Susanto August Satria menyatakan hal itu disebabkan karena meningkatnya demand/konsumsi dari masyarakat.
“Kami mencatat peningkatan kendaraan yang melakukan pengisian BBM meningkat hingga 122% dibandingkan harian normal,” ujarnya.
Rata-rata harian penyaluran Bio Solar adalah sebesar 40 Kilo Liter (KL) untuk wilayah Aceh Tengah dan dalam dua hari terakhir dilakukan penguatan stok hingga menjadi 48 KL pada hari Jum’at (22/12) dan Sabtu (23/12) sebesar 56 KL.
Penguatan stok Pertalite pun dilakukan hingga mencapai 6%. Penguatan stok ini dilakukan untuk menjaga ketahanan stok BBM dan mengatasi naiknya jumlah kendaraan pada masa libur panjang natal 2023 dan tahun baru 2024.
Terlebih wilayah Aceh Tengah merupakan salah satu destinasi wisata di wilayah Aceh.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pertamina dalam menghadapi libur panjang nataru di Aceh Tengah.
Seperti adanya penambahan jam operasional SPBU, penguatan stok sebanyak 20% hingga 40% (Bio Solar) dan 6% untuk Pertalite dari jumlah rata-rata harian normal.
Kemudian memprioritaskan percepatan pengiriman suplai dari Terminal BBM di Lhokseumawe.
“Kami menyampaikan selamat berlibur bagi masyarakat di Provinsi Aceh, ketika bepergian tetap gunakan BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Kami mengimbau untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual kembali BBM Subsidi karena hal tersebut merupakan tindakan pidana dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya. (IA)