INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk segera mengeluarkan rekomendasi tentang persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh yang ada di Kuala Simpang Barat, Timur dan Rantau Peureulak ke Aceh.
Ketua YARA Safaruddin mengatakan proses pengalihan pengelolaan Blok Migas tersebut merupakan perjuangan panjang rakyat Aceh, sekarang sudah terjadi kesepakatan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan PT. Pertamina EP sesuai dengan perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam suratnya.
Saat ini, kata Safaruddin, tinggal Pj Gubernur mengeluarkan surat rekomendasi/persetujuan atas kesepakatan yang telah diraih tersebut agar Menteri ESDM dapat menetapkan Blok baru tersebut.
“Proses pengalihan kelola Migas untuk Aceh sudah empat tahun kita perjuangkan, termasuk dua kali menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Jakarta Pusat, akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan surat agar Pertamina memisahkan pengelolaan entitas Blok Migas di Aceh dari Blok Migas Nusantara yang wilayahnya meliputi Aceh sampai Papua, dengan menggunakan anak Perusahaannya,” kata Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).
Safaruddin menambahkan, persiapan anak perusahaan Pertamina tersebut sudah memakan waktu hampir satu tahun, yang akhirnya lahir dengan nama Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam (PHE Aceh Darussalam), yang harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Dalam mengelola tiga Blok Migas di Aceh, proses tandatangan kontrak Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam dengan BPMA ini harus mendapatkan Rekomendasi/Persetujuan dari Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Menteri ESDM,” jelas Safaruddin.
Menurut Safaruddin, rekomendasi dari Pj Gubernur Aceh sangat penting agar Blok Migas tersebut bisa segera dikelola oleh Aceh melalui BPMA.
“Kami mendesak Pj Gubernur Aceh segera menandatangani rekomendasi tersebut. Karena itu akan menjadi lompatan sejarah, Migas Aceh bisa dikelola melalui BPMA,” imbuh Safaruddin.
Ketua YARA mengingatkan Pj Gubernur Aceh, Bustami agar tidak mengulur-ulur waktu dalam penandatanganan rekomendasi tersebut.
“Dengan lahirnya entitas baru tersebut Aceh mendapatkan benefit yang lebih besar dan merupakan bagian dari implementasi UUPA pasal 160. Jangan sampai perjuangan yang dilakukan berbagai pihak selama hampir 4 tahun kandas hanya karena Bustami tidak memahami pentingnya alih kelola tersebut bagi Aceh,” tambah Safaruddin.
Safaruddin melanjutkan, dengan berkurangnya dana Otonomi khusus (Otsus), Aceh harus mencari sumber dana pembangunan dari sumber lain. Salah satunya, yaitu Migas, sekarang peluang itu sudah terbuka lebar, bolanya ada di tangan Pj Gubernur Aceh Bustami.
“Komitmen Pj Gubernur Bustami untuk membangun Aceh dapat dilihat salah satunya dengan segera mengeluarkan rekomendasi alih kelola Migas untuk Aceh,” pungkas Safaruddin. (HASRUL)