INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

11 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Jumat, 4 Februari 2022 08:22 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
11 tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Nagan Raya saat diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya, Kamis (3/2)
11 tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Nagan Raya saat diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya, Kamis (3/2)
SHARE

NAGAN RAYA — Berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NH, seorang gadis di bawah umur di salah satu cafe di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan (rudapaksa) dan penyekapan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Penyerahan 11 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Porles Nagan Raya AKP Machfud, yang diterima Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian, Kamis (3/2).

- ADVERTISEMENT -

11 pelaku yang diserahkan ke Kejari itu, memiliki usia masing-masing 18 hingga 21 tahun.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menyebutkan, ke-11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

- ADVERTISEMENT -
Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Menurut Machfud, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut guna untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Sedangkan dua pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar’iyah. Kedua pelaku tersebut antara lain, MR (17) dan JM (17).

Terdakwa MR divonis 66 bulan bulan, sedangkan JM divonis 64 bulan penjara. Keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kajari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Heru Duwi Admojo SH MH menyampaikan,
JPU) sudah menerima pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti tadi sekira pukul 11.30 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Heru, ada tiga berkas perkara dalam kasus itu yang dilimpahkan oleh penyidik Satuam Reskrim Polres Nagan Raya.

Dua berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan satu berkas pelecehan seksual terhadap anak.

Dalam perkara tindak pidana perkosaan terhadap anak, kata Heru, ada 9 tersangka yang diserahkan. Mereka masing-masing berinisial MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM.

Mereka melanggar pasal 48, 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Barang bukti yang dari 9 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim, antara lain sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy, sejumlah handphone, pakaian, kondom dan pembalut.

Sementara dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, tersangkanya masing-masing SF dan tersangka IN, dengan barang bukti 1 lembar jaket warna hitam dan 1 lembar celana jeans.

Mereka melanggar pasal 46, 47 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Heru mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur NH (15), warga salah satu desa di Kabupaten Nagan Raya. Ia menjadi korban pemekosaan belasan pria.

NH disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap 13 dari 14 pelaku yang diduga sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan tersebut. Sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron, berisinial DN.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud saat itu mengatakan, NH diperkosa oleh 14 pemuda dengan cara digilir. Selain dirudapaksa, Bunga juga disekap oleh pelaku selama dua hari.

Pelaku melakukan aksinya di salah satu kafe di kawasan Suka Makmue pada Sabtu (13/12/2021) sekitar pukul 23.50 WIB. (IA)

Previous Article Penduduk Miskin Naik, Jubir Pemerintah Aceh: Dampak Pandemi Covid
Next Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Dugaan Korupsi Jalan Pidie-Meulaboh Senilai Rp 14,7 Miliar, Polda Aceh Periksa PPTK Hingga Rekanan

Populer

Pemko Banda Aceh akan menutup akses lalu lintas umum di Jalan T. Syarief Thayeb, kawasan RSUDZA mulai 1 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum
1 Desember, Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Ditutup untuk Umum
Kamis, 6 November 2025
Hukum
Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat
Kamis, 6 November 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kamis (6/11) memperlihatkan barang bukti kasus pemba asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kuta Baro, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Umum
Terungkap, Pembakar Dayah Babul Maghfirah Ternyata Santri Sendiri karena Dendam Dibully
Kamis, 6 November 2025
Umum
Diduga Ada Potongan Dana 40 Persen Bantuan Irigasi Rp145 Miliar dari Pokir DPR RI di Aceh
Kamis, 6 November 2025
M Nur Mahdi SH MH, Ketua Panitia Pelaksana Mubes I PIRA
Umum
PIRA Gelar Mubes I, Warga Pidie Raya Diajak Ramaikan
Rabu, 29 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Hukum

Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?