Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

12,5 Tahun Penjara dan Masih Bisa Balik ke Jabatan Publik: Setnov “Disayang” MA?

Perkara PK Setya Novanto diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Infoaceh.net  – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan ketua DPR, Setya Novanto.

Sarmuji meyakini MA memiliki dasar pertimbangan sehingga meringankan hukuman Setya Novanto.

“MA mungkin punya pertimbangan meringankan. Kita enggak tahu karena MA yang mempelajari dan memutuskan,” kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Jumat (4/7/2025).

Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR ini menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MA.

“Terhadap putusan pengadilan yang bisa kita komentari, kita menghormati putusan pengadilan,” ujar Sarmuji.

Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Hukuman mantan Ketua DPR RI itu saat ini berubah menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

“Amar putusan: KABUL,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Perkara PK Setya Novanto diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Adapun Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Novanto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 7.300.000 dolar Amerika Serikat dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan yang telah disetorkan terpidana.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Jembatan gantung yang menghubungkan Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng dan Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan latar belakang Masjid Haji Keuchik Leumiek. (Foto: Ist)
Pengurus ISNU Aceh melakukan audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Banggar DPRK Banda Aceh meninjau DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh yang berlokasi di lantai III Pasar Aceh, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan menugaskan Plt Sekda Masrizal mengawasi dan memastikan stabilitas harga pupuk subsidi di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Edan! Suami di Riau Serahkan Istri untuk Disetubuhi Dukun, Dalih Sembuhkan Santet
Daftar 24 Calon Dubes yang Diusulkan Prabowo, Ada Nama Adik Luhut
Pangkoopsud I Marsda TNI Muzafar melaksanakan kunjungan kerja ke Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7/2025). (Foto: Ist)
Alumni Program Studi Teknik Geofisika Fakultas Teknik USK Muhammad Haikal Gunarya, berhasil lolos program beasiswa dari Pemerintah Jepang yaitu MEXT untuk menempuh studi doktoral di bidang Seismologi. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks