Infoaceh.net, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan empat perempuan terduga pelaku pembakaran sebuah barak milik koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Jum’at (16/8/2024).
Adapun keempat tersangka yang diamankan masing – masing berinisial H (55), AY (29), San (20) dan M (43) dan semuanya berasal dari Desa Tumarom Kecamatan Woyla, Aceh Barat, dan semuanya berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, keempat wanita tersebut diamankan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2024 karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama – sama melakukan perusakan terhadap barang.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian di antaranya 3 buah kayu bulat yang digunakan untuk pengrusakan serta 2 buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM,” terangnya.
Keempat pelaku sekarang sudah berada di Rutan Polres Aceh Barat guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan salah seorang terduga lainnya berinisial R (38), sejauh ini tidak dilakukan penahanan karena dinyatakan positif hamil berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis.
Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara.