Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.912 narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) yang tersebar di provinsi itu untuk menerima remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Remisi yang diusulkan terdiri atas remisi umum I sebanyak 5.896 orang dan remisi umum II sebanyak 16 orang. Remisi berkisar satu hingga enam bulan.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman serta memenuhi syarat lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, usulan remisi tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham RI di Jakarta.
“Jumlah keseluruhan usulan penerima remisi di Aceh sebanyak 5.912 narapidana. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dam telah menjalani pembinaan,” kata Meurah Budiman, Jum’at (12/8) seperti dilansir dari Antara.
Meurah Budiman mengatakan dari 5.896 narapidana penerima remisi umum I tersebut, sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan. Sebanyak 942 orang lainnya menerima remisi dua bulan.
Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 2.161 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak empat orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 1.030 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 289 orang.
“Sedangkan penerima remisi umum II atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang. Mereka masing-masing dari Lapas Meulaboh sebanyak 11 orang, Lapas Kutacane 2 orang, Lapas Blangkejeren 2 orang, dan Rutan Sigli 1 orang,” rinci Meurah Budiman.
Sedangkan untuk kategori tindak pidana penerima remisi, Meurah Budiman mengatakan yang terbanyak narapidana narkotika dengan jumlah mencapai 3.633 orang serta tindak pidana korupsi sebanyak 13 orang.
Selebihnya, penerima remisi merupakan narapidana pembunuhan, penganiayaan, penipuan, pencurian, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, tindak pidana perlindungan anak, dan lainnya.
Meurah Budiman mengatakan dari dari 18 Lapas dan 8 Rutan di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.
Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Aceh Barat sebanyak 420 orang.
“Usulan remisi terhadap narapidana di Aceh, diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI perihal pelaksanaan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di Hari Kemerdekaan RI. Nanti akan dilakukan verifikasi, jika disetujui oleh Dirjen PAS, kemudian penetapan pemberian remisi kepada narapidana yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, lanjut Meurah Budiman, dapat mengurangi tingkat hunian di Lapas maupun di Rutan, sehingga over kapasitas dapat dikurangi.
“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (IA)