INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

5 Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Bebas, Penasihat Hukum: Vonis Hakim Sudah Tepat

Last updated: Jumat, 9 Agustus 2024 00:27 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240809 Wa0003
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.

Kelima terdakwa tersebut yakni Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).

- ADVERTISEMENT -

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Karena itu majelis hakim menyatakan kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).

- ADVERTISEMENT -
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa M Dahri & Terdakwa Sulaiman yang terdiri atas Kasibun Daulay SH, Faisal Qasim SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegasikan ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” terang Faisal Qasim, Kamis (8/8/2024).

Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah di sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

“Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai fakta hukum dan bukti di persidangan. JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti. Dan majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” ungkap Faisal Qasim.

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut pengacara yang langganan menangani kasus Tipikor ini menyebutkan dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah di persidangan.

Karena menurutnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD.

“Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe di persidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim Banggar DPRK. Makanya saya kira majelis hakim sudah sangat tepat memutus bebas para terdakwa dalam perkara ini. Karena memang faktanya dakwaan JPU tersebut sedari awal tidak ada yang bisa dibuktikan,” tegas Faisal.

Seterusnya dirinya menyebutkan proses pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sejalan dan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010, dan bahkan menurutnya, dana tersebut juga banyak dialokasikan di daerah-daerah lain hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun tidak ada yang dipermasalahkan.

“Makanya kami nilai putusan bebas dari majelis hakim ini sudah sangat tepat dan sejalan dengan fakta dan dalil-dalil hukum. Tentu saja dengan putusan ini kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Faisal Qasim.

Terhadap putusan bebas tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

Previous Article Rapat terkait persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024 bersama anggota Watimpres Agung Laksono, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/8/2024). Foto: Istimewa Pemerintah Aceh Minta Wantimpres Bantu Perjuangkan Dana Otsus Diperpanjang
Next Article JPU pada Kejari Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (8/8) bertempat di PN Bireuen. Foto: Dok. Kejari Bireuen Kejari Bireuen Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kurir 40 Kg Sabu

Populer

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar
Selasa, 4 November 2025
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Direktur Exzellenz Institut, Dr. Agoeng Wibowo, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (4/11). (Foto: Ist)
Umum
Pemko Banda Aceh dan Exzellenz Institut Jalin Kerja Sama Pendidikan ke Jerman
Rabu, 5 November 2025
Alokasi kuota jamaah haji Indonesia tiap provinsi pada tahun 2026
Umum
Kuota Haji Aceh 2026 Sebanyak 5.426 Jamaah, Bertambah 1.048 Orang
Rabu, 5 November 2025
Almunzir kembali terpilih sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Periode 2024-2029. (Foto: For Infoaceh.net)
Umum
Al Munzir Kembali Terpilih Ketua PGRI Aceh, Berharap Semua Guru Diangkat Jadi ASN
Minggu, 26 Januari 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil
Nasional
Cegah Gesekan Aceh–Sumut, Nasir Djamil Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di Masjid Sibolga
Selasa, 4 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Hukum

Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kamis, 30 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?