INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

5 Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Bebas, Penasihat Hukum: Vonis Hakim Sudah Tepat

Last updated: Jumat, 9 Agustus 2024 00:27 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240809 Wa0003
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.

Kelima terdakwa tersebut yakni Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).

- ADVERTISEMENT -

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Karena itu majelis hakim menyatakan kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa M Dahri & Terdakwa Sulaiman yang terdiri atas Kasibun Daulay SH, Faisal Qasim SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegasikan ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” terang Faisal Qasim, Kamis (8/8/2024).

Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah di sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

“Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai fakta hukum dan bukti di persidangan. JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti. Dan majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” ungkap Faisal Qasim.

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut pengacara yang langganan menangani kasus Tipikor ini menyebutkan dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah di persidangan.

Karena menurutnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD.

“Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe di persidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim Banggar DPRK. Makanya saya kira majelis hakim sudah sangat tepat memutus bebas para terdakwa dalam perkara ini. Karena memang faktanya dakwaan JPU tersebut sedari awal tidak ada yang bisa dibuktikan,” tegas Faisal.

Seterusnya dirinya menyebutkan proses pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sejalan dan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010, dan bahkan menurutnya, dana tersebut juga banyak dialokasikan di daerah-daerah lain hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun tidak ada yang dipermasalahkan.

“Makanya kami nilai putusan bebas dari majelis hakim ini sudah sangat tepat dan sejalan dengan fakta dan dalil-dalil hukum. Tentu saja dengan putusan ini kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Faisal Qasim.

Terhadap putusan bebas tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

Previous Article Rapat terkait persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024 bersama anggota Watimpres Agung Laksono, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/8/2024). Foto: Istimewa Pemerintah Aceh Minta Wantimpres Bantu Perjuangkan Dana Otsus Diperpanjang
Next Article JPU pada Kejari Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (8/8) bertempat di PN Bireuen. Foto: Dok. Kejari Bireuen Kejari Bireuen Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kurir 40 Kg Sabu

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Aceh
Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 
Jumat, 9 Januari 2026
Olahraga
Tambah Kekuatan Lini Serang, Persiraja Datangkan Juan Mera asal Spanyol
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?