Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

6 Terdakwa Korupsi BRA Diadili, Suhendri Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar

Dua terdakwa korupsi BRA yakni mantan Ketua BRA Suhendri dan Zulfikar menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tindak Tipikor Banda Aceh, pada Jum'at pagi (8/11). (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh mulai menggelar sidang untuk mengadili enam terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

Sidang perdana yang digelar pada Jum’at pagi (8/11/2024) menarik perhatian, dimana pengunjung memenuhi ruang sidang di PN Tipikor Banda Aceh.

Enam terdakwa korupsi BRA yang diadili adalah Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (koordinator atau penghubung Ketua BRA).

Kemudian terdakwa Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat BRA).

Selanjutnya terdakwa Zamzami (selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah) dan terdakwa Hamdani (koordinator atau penghubung rekanan).

Mereka didakwa dalam berkas empat berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil SH serta didampingi Hakim Anggota R. Deddy Haryanto dan Heri Alfian, sedangkan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejati Aceh, Ibnu Filman Ide Amin, Sholahuddin Ritonga dan Zilzaliana.

Sementara para terdakwa ikut didampingi oleh para penasihat hukumnya masing-masing.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Suhendri, selaku Ketua BRA periode 2020-2024, bersama lima terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

JPU menyebutkan, 9 kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau menandatangani surat terkait hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

JPU menjelaskan bahwa sembilan kelompok tersebut adalah fiktif, dan dokumen-dokumen yang menyertai pengajuan hibah telah dipalsukan.

Selain itu, proses verifikasi dan monitoring hibah yang dilakukan oleh Suhendri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam terdakwa didakwa telah melanggar pasal 2 Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Lainnya

Fitri Ermawati, ibu dari almarhum Jodi Ramadhansyah menerima ijazah pada wisuda Angkatan ke-165 USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Rabu (28/5/2025). (Foto: Dok. USK Banda Aceh)
Mahasiswa yang tergabung dalam ALAMP AKSI Kota Banda Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Banda Aceh Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk (ISAT)
Anggota Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah bertemu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menyerahkan donasi sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza, Palestina.
Akun Mobile Action dan rekening nasabah Bank Aceh Syariah, Muhammad Syafrizal (44), diretas. Sehingga, puluhan uang yang ada dalam rekening terkuras habis.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama rombongan saat bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (28/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution
Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq
Jamaah haji Aceh Kloter 10 tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Rabu pagi (28/5).
Bandingkan dengan Salah, KAMMI Kritik Budaya Pembenaran yang Keliru dalam Menilai Penegakan Syariat
Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
KPK Sita Dokumen Rahasia Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar
Apa Itu Altcoin? Alternatif Bitcoin yang Menjanjikan di Dunia Kripto
MU Tanpa Liga Champions, Amorim: Fokus Pada Pemain Akademi dan Skuad Efisien
Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
Enable Notifications OK No thanks