INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh mulai menggelar sidang untuk mengadili enam terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.
Sidang perdana yang digelar pada Jum’at pagi (8/11/2024) menarik perhatian, dimana pengunjung memenuhi ruang sidang di PN Tipikor Banda Aceh.
Enam terdakwa korupsi BRA yang diadili adalah Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (koordinator atau penghubung Ketua BRA).
Kemudian terdakwa Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat BRA).
Selanjutnya terdakwa Zamzami (selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah) dan terdakwa Hamdani (koordinator atau penghubung rekanan).
Mereka didakwa dalam berkas empat berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil SH serta didampingi Hakim Anggota R. Deddy Haryanto dan Heri Alfian, sedangkan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejati Aceh, Ibnu Filman Ide Amin, Sholahuddin Ritonga dan Zilzaliana.
Sementara para terdakwa ikut didampingi oleh para penasihat hukumnya masing-masing.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Suhendri, selaku Ketua BRA periode 2020-2024, bersama lima terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
JPU menyebutkan, 9 kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau menandatangani surat terkait hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah.
JPU menjelaskan bahwa sembilan kelompok tersebut adalah fiktif, dan dokumen-dokumen yang menyertai pengajuan hibah telah dipalsukan.
Selain itu, proses verifikasi dan monitoring hibah yang dilakukan oleh Suhendri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam terdakwa didakwa telah melanggar pasal 2 Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dari adanya penyimpangan tersebut, berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor inspektorat Aceh, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15,3 miliar lebih.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Suhendri dan Zulfikar berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Hakim menunda sidang satu pekan untuk pembacaan ekseksi terdakwa yang akan digelar pada sidang berikutnya yakni hari Jum’at pekan depan, tanggal 15 November 2024.
Kronologis singkat kasus korupsi BRA
Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 kegiatan: Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P 2023.
Diperoleh fakta ke-9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 15.397.552.258 bersifat nyata dan pasti/aktual lost dengan perhitungan total lost.