BANDA ACEH — Pelarian DM (34) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh berakhir di kantor polisi.
Ia diciduk personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh setelah delapan bulan melarikan diri sejak Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terhadap DM oleh polisi saat ia sedang berada di rumahnhya, Sabtu (27/11/2021) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan, pelarian DM sejak Maret 2021 sudah berakhir.
“DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng yang telah duluan diamankan pihak kepolisian pada Maret 2021 silam,” tutur Kasatresnarkoba, Senin (29/11).
AKP Rustam menjelaskan, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP saat dilakukan penangkapan. Namun saat itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya HP yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika berhasil disita.
Rustam Nawawi mengutarakan kronologis awal penangkapan terhadap JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. JFP ditangkap di rumahnya di Ulee Kareng pada Jumat (5/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB.
“Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipa kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus,” sebut Kasatresnarkoba.
Terkait perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (IA)