90.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pidie Jaya dan Bireuen
Pidie Jaya, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyita 90.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen pada 15–16 Mei 2025.
Sebanyak 90.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal. Operasi ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP-WH Aceh Jalaluddin.
“Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu. Ini jelas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan merugikan negara secara signifikan,” ujar Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd. Nanda Rahmana, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Nanda, operasi di masing-masing kabupaten turut melibatkan personel Satpol PP-WH dari pemerintah kabupaten setempat guna memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Aceh melalui penegakan hukum yang terintegrasi. Ini bagian dari komitmen kami melindungi penerimaan negara dan menegakkan regulasi,” tegasnya.
Selain mengamankan barang bukti, satu orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemusnahan rokok ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.