SINGKIL — Sepasang suami istri (pasutri) yang tinggal di Desa Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, berinisial AS (45) dan IR (28), diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur, hingga seorang di antaranya berusia 3 tahun tewas.
Hal ini terungkap setelah anak sulung dari pasutri itu yang berusia 5 tahun kabur dari rumah karena mendapatkan kekerasan dari kedua orang tuanya pada Sabtu (3/2/2024).
Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga menelan korban jiwa tersebut. Konferensi pers berlangsung di Aula Presisi Mapolres Aceh Singkil, Jum’at, 9 Februari 2024.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Mawardi dan hadir juga dr Rizki Aulia Rahma yang melakukan penanganan pada saat korban dibawa ke Puskesmas Singkil.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya masyarakat Desa Ujung yang melaporkan perkara penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak dari pelaku.
Kemudian Satreskrim Polres Aceh Singkil, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa adik dari korban yang telah meninggal dunia diduga kuat karena dianiaya oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Berdasarkan keterangan para saksi, kemudian penyidik Satreskrim bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapati sejumlah barang bukti yang mengarah pada penganiayaan anak kandung tersangka S hingga meninggal dunia.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto menjelaskan kronologisnya, pada 14 Mei 2023 di Desa Ujung, Kecamatan Singkil. Pada pukul 06.00 Wib tersangka perempuan yang berinisal IR (25) bangun pagi untuk memasak nasi, kemudian pukul 07.00 Wib tersangka laki-laki S (49) bangun tidur dan mandi lalu menanyakan anduk kepada kakak korban A.
“Mana handuk”, kemudian kakak korban A menjawab “Tidak tahu, saya Ayah”. Lalu tersangka S (49) mengatakan “Turun kalian berdua ke bawah” dan kakak korban A bersama korban laki-laki F turun ke bawah.
Setelah itu tersangka S (49) menanyakan, siapa yang buang handuk. Lalu kakak korban A menjawab “Bukan saya ayah, tapi si F”.
Kemudian tersangka S (46) mengangkat korban F yang baru tiga tahun dan memasukkan ke dalam kubangan air yang ada di bawah rumah sambil menyelupkan kepala korban F berulang-ulang sembari mengatakan “Kamu cari sampai dapat,”. Saat itu korban F menangis, setelah beberapa menit kemudian barulah tersangka S (49) mengangkat korban F ke atas dengan kondisi pakain yang basah dengan terus menangis lalu meletakkan korban F di samping meja dapur.
Selanjutnya pada pukul 09.00 Wib tersangka S (49) pergi kerja dengan menggunakan sepeda motor dan tinggal tersangka IR (25) di rumah bersama kakak korban A yang masih berusia 5 tahun dan korban F yang berusia 3 tahun yang masih terus menangis.
Kemudian setelah pukul 12.00 Wib tersangka IR (25) melihat korban F masih terus menangis dengan kedinginan duduk di samping meja dapur.
Lalu tersangka IR (25) timbul emosi dan mengangkat korban F memasukan lagi ke dalam air di tempat yang sama yang tersangka S (49) lakukan.
Tersangka IR (25) melakukan itu selama lebih kurang 1 jam lamanya, barulah mengangkat korban F.
Ternyata tidak hanya demikian perbuatan para tersangka menurut keterangan saksi kakak korban A saat ditanyakan sama petugas ketika membuat laporan pada tanggal (5/2/2024), ia mengatakan orang tuanya itu telah melakukan tindak kekerasan kepada mereka sudah berulang kali.
Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat dibawa ke Puskesmas juga menyatakan bahwa saat ditanya kepada tersangka IR (25) kenapa anaknya bisa terjadi begini, IR (25) menjawab dan berdalih bahwa korban F tersebut jatuh dari tangga.
10 menit penanganan pasien tersebut ternyata tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia. Dokter juga mengatakan saat menangani korban ia melihat di pungung dan pundak korban mengalami memar yang sudah membiru dan goresan luka luka.
AKBP Suprihatiyanto menambahkan, saat ini kasus ini telah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Pasangan Suami istri (Pasutri) ini melakukan hal tersebut diduga akibat emosi dan kesal dalam merawat anak, mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat kegiatan yang mencurigakan segera melapor ke pihak berwajib, saya berharap dengan adanya kejadian ini agar kita sebagai orang tua selalu mengajari dan membimbing anak-anak kita dengan baik, tidak melakukan kekerasan terhadap mereka,” harap Kapolres Aceh Singkil. (IA)