Anggota KIP Langsa Jadi Tersangka Kasus Akun Bodong Diserahkan ke Jaksa
LANGSA — Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti diserahkan pihak Polres Langsa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Rabu (27/12/2023). Salah satu tersangka yakni IS yang merupakan oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023-2028.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad membenarkan, tersangka kasus akun Facebook Usman Udin telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Langsa.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni FS (26), pekerjaan mahasiswa warga Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota dan IS (36), oknum Anggota KIP Kota Langsa, warga Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota.
Dijelaskan Kasat, sebelumnya Polres Langsa pada Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait akun Facebook “USMAN UDIN” sebanyak 3 laporan terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.
Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS.
Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS, mengakui benar mereka memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.
Kemudian, pada 6 November 2023 Polres Langsa kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh organisasi Keluarga Besar TNI.
Setelah itu, dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan kemudian hasil kegiatan penyelidikan tersebut diketahui ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
Hingga, 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” tersebut dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan.
Pada 23 November 2023 telah ditetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dan atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh FS dan IS.