Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anies Baswedan Terdiam Sedih Lihat Tom Lembong Diborgol di Sidang Korupsi Gula

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infoaceh.net –  Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan nampak sedih saat menghadiri persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (24/6/2025).

Saat sidang diskors, sejatinya mereka sempat terlihat ngobrol hingga tertawa bersama. Namun, suasana berubah ketika Tom Lembong harus mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Anies yang sebelumnya penuh senyum di wajahnya, tiba-tiba terdiam menyaksikan rekannya itu mengenakan rompi tahanan hingga diborgol, raut sedih menyelimuti wajahnya.

Sesekali, Anies juga menggelengkan kepala menyaksikan momen tersebut. Tak lama kemudian, Tom meninggalkan ruang sidang.

Ditemui di luar sidang, Anies menyatakan kehadirannya ini merupakan dukungannya kepada Tom.

“Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus, seluruh perjalanan persidangan karena memang ada rekamannya dan data data jadi mengikuti,” ujar Anies.

Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Klarifikasi Felix Siauw Usai Sebut Iran Serang Israel Bukan karena Pro Palestina
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Sosok Rosliana, Majikan Keji Paksa ART Makan Kotoran Anjing Gegara Lupa Tutup Kandang
Perbuatan Menyimpang dan Memalukan, Harus Ditindak
Gencatan Senjata dengan Iran Mulai Berlaku, Israel Kembali Bombardir Gaza
Tidak Mudah Bersihkan Geng Solo di Pemerintahan Prabowo
Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka
Grup Facebook Aneuk Sabang kini muncul lagi setelah sempat menghilang dari platform media sosial itu selama beberapa jam pada Selasa (24/6).
Intelijen AS Bantah Klaim Trump, Situs Nuklir Iran Ternyata Masih Utuh
Ini Cara Pemerintah Hadapi Badai Geopolitik dan Kenaikan Harga Minyak Dunia
Bank Aceh Syariah (BAS) membutuhkan transformasi menyeluruh upaya profesionalisme sebagai lembaga keuangan daerah
Seluas 25 hektar ladang ganja berhasil ditemukan dan dimusnahkan dalam aksi yang berlangsung dramatis di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, pada Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: Ist)
Hanya Antre Tepung! 80 Warga Gaza Tewas Ditembak Israel di Lokasi Distribusi Bantuan
Ngaku Masih Gadis padahal Sudah Menjanda 3 Kali, Pengantin Pria Sakit Hati, Pernikahan Ricuh di Lombok Tengah
Sstt... Negara Tetangga Sudah Injak Gas Pemakzulan Wapresnya
PBNU Kebagian 1.000 Titik MBG, Bansos Bergizi Mulai Digilir Ormas?
Dituduh Berbuat Asusila, Mahasiswa di Surabaya Diperas Oknum Polisi, Dimintai Rp10 Juta
Israel Ancam Bunuh Khamenei jika Tolak Gencatan Senjata Trump
Tak Jadi Maju Caketum PSI, Jokowi Cuma Cek Ombak
Komandan Pasukan Quds dari Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, Brigadir Jenderal Esmail Qaani, terlihat dalam keadaan hidup dan sehat. Qaani tampil di publik saat menghadiri klaim perayaan kemenangan Iran atas Israel, di Teheran, Selasa (24/6/2025).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks