Baru Setahun Menjabat, Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya Dicopot Kejagung
Takengon, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya SH MH, resmi dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pencopotan ini dilakukan menyusul dijatuhkannya hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tengah, Hasrul SH, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/5/2025).
Namun dirinya mengaku belum mengetahui siapa yang akan menggantikan jabatan Kajari Aceh Tengah.
“Benar, Pak Andi sudah diganti. Tinggal menunggu siapa penggantinya. Hukuman disiplin sudah turun, tapi surat resminya belum kami terima,” ujar Hasrul.
Penjatuhan sanksi tersebut membuat Andi Hendrajaya harus turun jabatan. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Aceh Tengah (kelas 13) dan dialihkan menjadi pelaksana pada jabatan kelas 7.
Hal ini menunjukkan adanya demosi struktural yang dilakukan sebagai bentuk hukuman administratif.
Andi Hendrajaya sendiri diketahui baru menjabat sebagai Kajari Aceh Tengah sejak 21 Mei 2024, menggantikan pejabat sebelumnya, Yovandi Yazid.
Artinya, belum genap satu tahun masa jabatannya, Andi sudah harus meninggalkan kursi pimpinan kejaksaan di wilayah dataran tinggi Gayo itu.
Sumber internal menyebut, sanksi tersebut diduga berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program pelatihan Life Skill Aparatur Kampung yang dikaitkan dengan pengelolaan Dana Desa.
Isu ini sebelumnya sempat mencuat ke publik dan bahkan memicu aksi demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Kampung (AMMPK).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut klarifikasi atas dugaan keterlibatan Kajari dalam intervensi program pelatihan yang menggunakan dana desa.
Saat itu, Andi Hendrajaya sempat menemui langsung massa aksi dan membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan telah diperiksa oleh tim internal Kejaksaan Agung dan masih menunggu hasil akhir dari proses tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh juga turut menyelidiki kasus ini dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, termasuk beberapa kepala dinas, terkait dugaan permintaan uang dan proyek.