INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Batalkan Putusan PN Langsa, Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman 2 Terdakwa Narkoba

Last updated: Kamis, 13 Juli 2023 23:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Hakim PT Banda Aceh mengurangi hukuman 2 terdakwa narkoba dan membatalkan putusan PN Langsa
Hakim PT Banda Aceh mengurangi hukuman 2 terdakwa narkoba dan membatalkan putusan PN Langsa
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh diketuai oleh Zulkifli SH MH yang beranggotakan Ainal Mardhiah SH MH dan Dr Supriadi SH MH, pada Rabu 12 Juli 2023 telah membacakan Putusan Nomor 197/PID.SUS/2023/PT BNA terhadap dua orang terdakwa dalam perkara pidana narkoba.

Demikian informasi yang diterima dari Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh, Kamis (13/7).

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Kedua terdakwa tersebut FR dan IF putra kelahiran Aceh Timur, yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Februari 2023.

- ADVERTISEMENT -

Kedua Terdakwa itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 23 Mei 2023 yang amarnya menyatakan terdakwa I dan terdakwa II, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu 0,23 gram dimusnahkan dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dirampas untuk negara.

- ADVERTISEMENT -
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Terhadap putusan PN Langsa di atas, baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 16 Mei 2023 melalui Panitera Pengadilan Negeri Langsa.

Bahkan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masingnya mengajukan memori banding untuk meyakinkan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan yang benar dan adil bagi para terdakwa.

Setelah menimbang memori banding dan juga penerapan ketentuan Undang-undang dalam Putusan terdahulu oleh PN Langsa, Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara tersebut pada tingkat banding berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sehingga akan lebih tepat mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009, yaitu setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Sehingga, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang oleh karena itu harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

- ADVERTISEMENT -

Mengacu pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan putusannya Nomor P197/PID.SUS/2023/PT BNA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 55/Pid.Sus/PN Lgs tanggal 16 Mei 2023 yang dimintakan banding, dan mengadili sendiri dengan amar putusan antara lain.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, tanpa denda, serta memerintahkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 0,23 gram dimusnahkan, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada terdakwa.

“Dalam konteks perkara pidana, permintaan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah hak terdakwa sebagai warga negara dan juga hak pemerintah (eksekutif) yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil, maka para Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai representasi kekuasaan yudikatif, harus mengadili dan memberikan putusannya terhadap perkara-perkara yang dimintakan banding.

Dalam era reformasi peradilan dan didukung oleh kemajuan teknologi informasi yang diterapkan disemua jajaran peradilan hingga ke Mahkamah Agung, maka selama ini telah memudahkan para hakim dalam meningkatkan kinerja produktifitasnya yaitu memberikan putusan yang adil, benar, tepat dan cepat.

Perkara ini misalnya, diputusan di PN Langsa pada 16 Mei 2023 dan diajukan upaya hukum banding dan telah diputuskan 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Artinya, tidak sampai tiga bulan perkara tersebut telah diputus dengan adil, benar, dan tepat,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala. (IA)

TAGGED:acehbandabatalkanhakimhukumhukumankurangilangsanarkoba,putusanterdakwaTerdakwa Narkoba
Previous Article Kapolsek Ingin Jaya Ipda M Izazaya bersama Camat Ingin Jaya Al Mubarak Akbar melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok di Pasar Induk Lambaro, Kamis (13/7) Forkopimcam Ingin Jaya Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Lambaro
Next Article Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh H Sudirman Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Kewenangannya di Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Hukum
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK
Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh
Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Aceh

Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?