Batalkan Vonis Bebas PN Jantho, MA Hukum Toke Wir 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut keenam mereka melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman yakni Muhammad Yahya (18 tahun penjara), Zardan (15 tahun), Tarmizi (20 tahun), Darwis 15 (tahun), dan Feriadi (16 tahun) dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian,” tegas Fadhli.
Terdakwa tersebut dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 jo 55 ayat 1 (1) KUHP.
Khusus untuk Toke Azwir, putusan bebas ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Azwir Basyah dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara
Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Atas putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Permohonan telah resmi kita ajukan pada Kamis (16/3/2023) melalui Pengadilan Negeri Jantho untuk selanjutnya nanti meneruskannya ke MA,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (28/3/2023). (IA)