Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Batalkan Vonis Bebas PN Jantho, MA Hukum Toke Wir 20 Tahun Penjara

Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Aceh Besar, dan menjatuhkan pidana kepada Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa pembunuhan di Indrapuri dengan hukuman 20 tahun penjara

Sebelumnya, JPU menuntut keenam mereka melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman yakni Muhammad Yahya (18 tahun penjara), Zardan (15 tahun), Tarmizi (20 tahun), Darwis 15 (tahun), dan Feriadi (16 tahun) dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian,” tegas Fadhli.

Terdakwa tersebut dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 jo 55 ayat 1 (1) KUHP.

Khusus untuk Toke Azwir, putusan bebas ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Azwir Basyah dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara

Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Atas putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Permohonan telah resmi kita ajukan pada Kamis (16/3/2023) melalui Pengadilan Negeri Jantho untuk selanjutnya nanti meneruskannya ke MA,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (28/3/2023). (IA)

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks