Bayaran Tak Sesuai, Pemuda Aceh Besar Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand
Gelapkan 5 Kg Sabu Karena Perubahan Perintah
Tiba di Surabaya, MPZ lalu diarahkan menuju ke sebuah kamar yang ada di salah satu penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Di dalam kamar tersebut, MPZ lalu menemukan lima bungkusan berwarna hitam yang bertuliskan “Team One” dengan gambar permata yang berisi sabu-sabu, yang disimpan dalam kasur.
Saat itu keduanya kembali berkomunikasi, namun ada perubahan perintah dari MJ yang meminta tersangka MPZ untuk mengantarkan sabu itu ke suatu tempat yang masih di Surabaya.
“Di mana, tersangka MPZ akan dibayar sebesar Rp25 juta atau Rp5 juta rupiah untuk setiap kilonya. Atas hal ini, MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh,” beber Kapolresta.
Sekitar bulan Juni 2024 atau tepatnya sebelum Hari Raya Idul Adha, MPZ pun mulai membuka kemasan sabu yang diambil untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian pun ada yang diedarkannya.
“Selain itu, ia juga menitipkan tiga bungkus sabu seberat tiga kilogram kepada salah seorang rekannya yang lain yakni S untuk dijual atau diedarkan,” katanya.
“Hasil penjualan sabu yang dilakukan MPZ inilah kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor, yakni motor RX King dan Mio bernopol BK 5104 XP,” katanya lagi.
Tersangka MPZ Ditahan, Dua Orang Buron.
Saat ini MPZ pun masih ditahan untuk diproses hukum lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital, sejumlah ponsel dan rekening bank yang dimiliki.
Selain itu, petugas juga masih terus memburu MJ selaku pemilik atau pemberi sabu kepada MPZ, serta S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ untuk diedarkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkas Kapolresta.