Bejat! Guru Mengaji di Tebet Cabuli 10 Santri Perempuan, Menko PPPA & KPAI Desak Hukuman Berat
Tangerang Selatan, Infoaceh.net – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Kali ini, peristiwa memilukan itu terjadi di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, di mana seorang guru mengaji berinisial AF (54) diduga mencabuli hingga 10 santri perempuan yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Polisi telah menangkap terduga pelaku dan kini tengah memeriksa sejumlah saksi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan keprihatinannya mendalam atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat.
“Kalau ada kasus seperti itu, memang menjadi keprihatinan kita bersama. Tapi pastinya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, semua harus berkolaborasi. Yang terpenting adalah partisipasi masyarakat,” ujarnya kepada NU Online, Ahad (6/7/2025).
Arifah menambahkan, pihaknya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terdekat akan segera melakukan langkah penanganan.
“Bila ada kasus seperti ini, UPTD kami yang terdekat akan melakukan penjangkauan dan pendampingan hingga kasus ini bisa terungkap dan terselesaikan dengan baik,” kata Arifah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengecam keras tindakan AF. KPAI mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
“Iya, harus dihukum berat. Kasus ini perlu diungkap lebih dalam untuk memastikan apakah hanya sebatas pencabulan atau sudah sampai pada tahap persetubuhan,” ujar Ai Maryati.
Ia menjelaskan, perbedaan antara pencabulan dan persetubuhan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, yang akan memengaruhi proses hukum dan jenis tuntutan terhadap pelaku. “Saya harap kepolisian dapat mengeluarkan hasil penyelidikan secara cermat dan menyeluruh,” tambahnya.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa semua 10 korban yang dicabuli guru mengaji berinisial AF adalah perempuan, dengan rentang usia 9 hingga 12 tahun. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan bahwa para korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, menjelaskan bahwa pelaku AF melakukan aksinya dengan modus menjadi guru mengaji yang mengajar hadas. Hadas adalah keadaan tidak suci yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk tidak beribadah.
“Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,” kata Ardian. Selain berpura-pura mengajarkan hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.