Beli Emas Puluhan Juta dengan Bukti Transfer Palsu, Dua Wanita Muda Ditangkap di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Dua wanita muda ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh atas dugaan penggelapan emas. Keduanya diamankan pada Jumat (13/6/2025) dini hari di kawasan Gampong Pineung, Kota Banda Aceh.
Keduanya yakni DSM (29), warga asal Riau dan DV (24), warga Aceh Besar. Mereka tertangkap saat dini hari ketika petugas melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan usai menerima laporan dari Polres Bener Meriah.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel berbagai jenis dan barang bawaan milik pelaku, termasuk pakaian, serta sebuah surat pegadaian 20 gram emas senilai Rp33,5 juta lebih.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan penggelapan emas ini terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni 2025 kemarin yang dilaporkan oleh korbannya yakni Faisal (51) ke polisi setempat.
“Jadi kasus ini sebenarnya terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni kemarin, kemudian dilaporkan oleh korbannya dan kita bersama tim IT Ditreskrimum Polda Aceh memback-up untuk menangkap pelaku di Gampong Pineung,” ujarnya.
Fadillah menceritakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 11 Juni 2025 pelaku datang ke sebuah toko emas yang ada di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
Saat itu pelaku menanyakan harga emas dan seolah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp 36,7 juta lebih, yang nantinya akan dibayar melalui transferan ke rekening.
“Saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang atau korban, oleh karena itulah korban melapor ke Polres Bener Meriah,” ungkap Fadillah.
Kini kedua pelaku telah digiring ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat. “Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah,” pungkasnya.