Beli Mobil Lewat Marketplace Facebook, Warga Banda Aceh Tertipu Rp140,5 Juta
Sementara Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.
“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” bebernya.
Kompol Fadillah juga mengungkapkan, saat menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan ke rekening lainnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening
“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadillah.
Selain itu, Joko mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mama pun. Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.
“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Tapi ingat, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.