Belum Lengkap, Untuk Ketiga Kalinya Kejati Aceh Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

BANDA ACEH — Untuk ketiga kalinya, Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan lagi berkas dugaan korupsi beasiswa ke penyidik Polda Aceh.

Padahal sebelumnya, beberapa hari lalu penyidik Kepolisian Polda Aceh telah melimpahkan lagi berkas perkara tersebut ke Kejati Aceh.

Namun oleh pihak Kejati Aceh menyatakan berkas perkara korupsi beasiswa belum lengkap dan masih dinyatakan P-19.

Akibat bolak-balik berkas dari polisi ke jaksa dan dari jaksa ke polisi, kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut menjadi berlarut-larut dan sampai saat ini belum ada titik terang tindak lanjut proses hukumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH mengatakan, bahwa Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas ke penyidik Polda Aceh pada hari Senin (18/9/2023).

“Tentu pengembaliam berkas tersebut karena oleh penyidik Polda Aceh belum dipenuhi formil dan materil, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan lagi berkas-berkas Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017,” ujar Ali Rasab Lubis, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirimkan kembali berkas ketujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati( Aceh, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa peneliti atau P-19.

Berkas ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ dan RK.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan pers di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL, RF, dan DS

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000. (IA)

Tutup