Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Berkedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Perkosa Anak 15 Tahun di Aceh Besar Ditangkap

Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1) memberikan keterangan penangkapan dukun cabul TI (49) yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap dukun cabul berinisial TI (49) warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun yang terjadi tahun 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Tepin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada hari Selasa sore (7/1/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI tersebut karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak 2 kali untuk memberikan keterangan.

“Tersangka TI sudah dipanggil oleh penyidik dua kali. Panggilan pertama dilayangkan surat pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025,” sebut Kasat Reskrim, dalam konferensi pers, Kamis (9/1).

Kemudian lanjut Fadillah, panggilan kedua pada 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada Sabtu, 4 Januari 2025, akan tetapi, tersangka tidak proaktif juga pada kedua panggilan tersebut, sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.

Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku tersangka TI.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan.

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 di rumah tersangka, hubungan antara keduanya hanya sebatas orang yang dapat dipercaya mengobati sakit dengan pasien.

“Mereka tidak kenal dekat, akan tetapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit,” sebut Fadillah.

Berbagai modus dilakukan tersangka, dimana TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.

Lalu ayah korban membawa Bunga yang pada saat itu sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.

Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka TI memberitahukan korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya.

Kemudian, tersangka TI mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka, dan ayah korban menuruti apa yang dikatakan tersangka TI.

“Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja diluar untuk membuka toko dengan cara memegang dan meraba payudara korban serta memegang dan kemaluan korban dengan alasan untuk memeriksa benjolan yang ada di payudara dan kemaluan korban yang mana tersangka mengatakan bahwa itu adalah benjolan getah bening,” ungkapnya.

Cara tersangka TI melakukan pengobatan dengan menghancurkan bawang putih yang mana ia memerintahkan korban melumuri bawang putih tersebut ke lingkaran payudara, dan juga tersangka menyuruh memasukan bawang putih yang dihancurkan tersebut ke dalam kemaluan korban.

Tidak sampai disitu, tersangka juga mengancam korban tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya, karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi.

“Tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban, melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban. Bahkan kejadian yang sama sudah berkali-kali terjadi. Bahkan, pada saat hari raya Idul Adha 2024, tersangka mengajak korban ke Aceh Barat Daya ke rumah abang tersangka, di sana, tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara memeluk dan memegang serta meremas payudara korban sebanyak satu kali,” sambung Fadillah.

Alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter.

Satrekrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh periode 2023-2024 sudah 90 persen selesai dari kasus yang dilaporkan.

Lainnya

Nikson Silalahi resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini
Komisi I Oleh Soleh Apresiasi Prestasi Mayor Laut (P) Firman Cahyadi sebagai Lulusan Terbaik di Rusia
Sosok Pria Cepak Viral Coba Intimidasi Saksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bukan Oknum Polisi
Mana Platform Jualan Online yang Paling Menguntungkan di 2025?
Tagar Hukum Berat Hasto Menggema di Medsos
Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat
Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI), Andi Jamaro Dulung, mengumumkan bahwa permainan domino segera diakui sebagai cabang olahraga resmi di Indonesia.
Pengamat Beberkan Tiga Skenario yang Bisa Buat Gibran Lengser dari Kursi Wapres
Akar Derita yang Tak Berkesudahan
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Kasus Ijazah, Ajudan Jokowi Ikut Diperiksa, Ray Rangkuti Menyindir: Apa Urgensinya?
Begini Sosok Beathor di Mata Rocky Gerung
Ketaatan Presiden pada Konstitusi akan Tercoreng, Jika..
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi dan biaya pengadaan robot polisi yang dipamerkan Kepolisian Republik Indonesia saat peringatan HUT Bhayangkara ke‑79 di Monas.
Ariel NOAH Tak Ikut Reuni Peterpan, Penyebab hingga Vokalis Pengganti Terungkap
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi, Sempat Goda Teman Wanita, Tewas Dicekik Sesama Polisi
Abdul Qohar
Enable Notifications OK No thanks