INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Berkelakuan Baik, 13 Napi Lapas Kuala Simpang Bebas Bersyarat

Last updated: Selasa, 15 November 2022 23:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK untuk 13 Napi pada Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani tahanan, Selasa (15/11)
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK untuk 13 Napi pada Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani tahanan, Selasa (15/11)
SHARE

ACEH TAMIANG— Sebanyak 13 narapidana (Napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang mendapatkan pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani tahanan.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman pada Selasa pagi (15/11/2022).

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Meurah Budiman mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan aturan yang berlaku dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif.

- ADVERTISEMENT -

“Pemberian itu merujuk kepada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” jelas Meurah Budiman saat bertindak sebagai pembina apel di Lapas Kuala Simpang.

Ia melanjutkan, pemberian hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi. Sehingga menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap narapidana ini sudah sesuai aturan serta tidak dipungut biaya.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

“Pemberian hak dari seorang terpidana seperti pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi. Jadi kita memberikan sesuai aturan, tidak ada biaya, dan transparan,” tegas Meurah.

Selain penyerahan SK pembebasan bersyarat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tersebut juga menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX dan XXX kepada pegawai Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Pegawai tersebut atas nama M. Mukhlis Edwar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XX dan Khairul Anhar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XXX.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

“Satya Lancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah bekerja secara terus menerus sekurang kurangnya 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Pada kesempatan yang sama, Meurah meminta kepada pegawai yang menerima penghargaan untuk meningkatkan kinerja. Penerapan tata nilai PASTI merupakan hal mutlak yang harus dijalankan sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.

“Sejauh ini Lapas Kuala Simpang sangat kondusif, pertahankan kinerja dan tetap terus belajar, bekerja sungguh-sungguh dengan cepat dan tepat,” tutur Meurah Budiman. (IA)

Previous Article Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Zubaidah mengikuti sidang promosi doktor di Aula Lantai III, Gedung Pascasarjana, Selasa (15/11) Zubaidah Raih Doktor ke-221 UIN Ar-Raniry
Next Article Polres Aceh Besar mengadakan pelatihan keterampilan dan etika pelayanan publik dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang unggul bagi personel di aula Polres Aceh Besar Personel Polres Aceh Besar Dilatih Etika Pelayanan Publik

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?