BNN Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu Asal Thailand di Aceh Timur
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Terungkapnya upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional ini merupakan bukti nyata bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya,” ujar Komjen Marthinus Hukom.
Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh propaganda yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistensi terhadap penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah namun mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.
Dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat anggaran biaya rehabilitasi sampai dengan Rp 50 miliar, yang harus dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi masyarakat Indonesia.