Bobby Disebut ‘Orang Dekat’ Tersangka, KPK Ikuti Uang Proyek Jalan Sumut
Infoaceh.net – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terancam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai anak buahnya, Topan Obaja Putra Ginting, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Topan yang baru dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya tengah menelusuri aliran uang menggunakan metode follow the money, termasuk potensi keterlibatan atasan Topan.
“TOP dikenal sebagai orang dekat Saudara BN (Bobby Nasution), bahkan sejak sebelum menjabat gubernur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Topan diketahui sempat menjabat Plt. Sekda Kota Medan ketika Bobby masih menjadi Wali Kota.
Asep menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. “Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja uang itu bergerak. Bila mengarah ke gubernur, tentu akan kami periksa,” katanya.
Asep juga menyebut KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kemungkinan memanggil Bobby Nasution.
“Tidak ada yang dikecualikan. Bila aliran dana mengarah ke kepala dinas lain, bahkan ke gubernur, tentu akan kami minta keterangan,” ucap Asep.
Sebelumnya, Bobby sempat mengunjungi Gedung KPK pada April 2025. Namun menurut Asep, kunjungan itu tidak berkaitan langsung dengan kasus ini.
Anak Buah Bobby Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka:
-
Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
-
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, PPK)
-
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
-
M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup)
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)
Mereka ditangkap dalam OTT pada Kamis malam (26/6) di lokasi berbeda di Sumut. KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.
KPK menduga korupsi terjadi pada dua kelompok proyek:
Proyek Dinas PUPR Sumut: