Bobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Rumah Mantan Majikan di Peukan Bada, Tim Rimueng Tangkap Pelaku
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pada Rabu siang, 30 April 2025, MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya.
“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.
Tim Rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka saat chek out di Hotel.
“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Subscribe
Login
0 Comments