Bos Sritex Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Jakarta, Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan sejumlah anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pencegahan terhadap Iwan telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan akan dilakukan pekan depan,” kata Harli, Sabtu (7/6/2025).
Iwan Kurniawan tercatat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex selama periode 2014–2023. Saat ini, ia juga memegang jabatan strategis di beberapa anak perusahaan, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
“Penyidik Jampidsus ingin mendalami bagaimana peran dan pengetahuan Iwan Kurniawan terhadap mekanisme pengajuan kredit, baik ke bank pemerintah maupun bank daerah,” ungkap Harli.
Pemeriksaan terhadap Iwan diharapkan dapat mengungkap keterlibatannya dalam proses pencairan kredit yang diduga mengandung unsur pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni:
-
DS (Dicky Syahbandinata) – Eks Pimpinan Divisi Korporasi & Komersial PT Bank BJB (2020)
-
ZM (Zainuddin Mappa) – Eks Direktur Utama PT Bank DKI (2020)
-
ISL (Iwan Setiawan Lukminto) – Direktur Utama PT Sritex (2005–2022)
Kasus ini menyeret nama-nama besar dari sektor perbankan dan korporasi tekstil nasional. Kredit jumbo dari bank daerah diduga disalurkan ke PT Sritex dan entitas terafiliasi dengan dugaan melawan hukum.
Pada Senin (2/6), tim penyidik memeriksa tujuh saksi dari berbagai institusi untuk memperkuat konstruksi perkara. Mereka adalah:
-
HP – Kepala Subdivisi Commercial Banking BPD Jateng
-
DP – Pengurus CV Prima Karya
-
AZ – Tim hukum firma Hadiputranto Hadinoto & Partners (2007–2017)
-
LW – Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
-
APS – Direktur PT Yogyakarta Textile
-
IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) – Direktur anak usaha Sritex
-
AH – Direktur PT Perusahaan Dagang
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menggali alur transaksi, prosedur pengajuan kredit, serta potensi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini menyoroti praktik pemberian kredit besar kepada korporasi tekstil nasional oleh bank pemerintah dan BUMD, yang disinyalir tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Publik dan pengamat ekonomi menyebut kasus ini sebagai “skandal kredit jumbo” yang bisa berdampak besar terhadap reputasi sistem perbankan dan korporasi nasional, terutama di tengah krisis sektor tekstil.