BPK Buka Borok Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk, KPK Tunggu Apa Lagi?
Infoaceh.net — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pemborosan dana subsidi pupuk senilai Rp2,92 triliun sepanjang 2020 hingga 2022, dengan mayoritas alokasi—sekitar Rp2,83 triliun—melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Temuan yang dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024 itu memantik sorotan publik. Kalangan akademisi hingga pengamat hukum mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut temuan BPK tersebut bukan semata persoalan administratif, tapi dapat menjadi indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi.
“Rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Komisaris seharusnya segera berkoordinasi dengan KPK sebagai upaya preventif,” ujar Hudi, Jumat (30/5/2025).
Hudi menegaskan, temuan BPK bisa menjadi dasar sah bagi KPK memulai penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau gratifikasi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai korupsi.
BPK mencatat ketidaksesuaian dalam kebijakan alokasi pupuk urea bersubsidi. Perusahaan berbiaya produksi tinggi justru diberikan kuota besar, sementara yang lebih efisien diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi. Distribusi ini dinilai tidak mengikuti prinsip efisiensi dan berisiko menambah beban keuangan negara.
BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan keras kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang dianggap lalai dalam kebijakan alokasi.
Pada periode 2020–2022, jabatan Direktur Utama dipegang oleh Achmad Bakir Pasaman, sedangkan Direktur Pemasaran dijabat oleh Gusrizal, yang kini menjadi Wakil Direktur Utama.
Pihak PT Pupuk Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan seluruh rekomendasi BPK,” kata VP Komunikasi Korporat, Cindy Sistyarani, Rabu (28/5/2025).
Cindy menambahkan, perusahaan terus melakukan transformasi di bidang digitalisasi, modernisasi fasilitas produksi, serta penguatan tata kelola.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah KPK. Apakah akan menyelidiki lebih lanjut, atau menyerahkan kasus ini ke mekanisme internal korporasi?